Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno dengan 9 orang hakim konstitusi. Dalam keadaan luar biasa, sidang pleno dapat dilakukan dengan 7 orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Yang dimaksud dengan "keadaan luar biasa" adalah meninggal dunia atau terganggu fisik/jiwanya (hakim konstitusi) sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi.
Pada prinsipnya sidang pleno Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi :
- dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Apabila terjadi suatu kondisi bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.
Sebelum sidang pleno dilakukan, Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan. Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Apabila ketentuan tersebut di atas tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengajuan Pemohonan. Dalam mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, pihak pemohon atau kuasanya diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi wajib berisikan uraian mengenai :
- pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- pembubaran partai politik.
- perselisihan tentang hasil pemilu.
- pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama dan alamat pemohon.
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan.
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pengajuan permohonan tersebut harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang. Setiap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diperiksa oleh Panitera Mahkamah Konstitusi.
- Dalam hal kelengkapan permohonan yang diajukan tersebut belum memenuhi persyaratan, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi permohonan yang diajukannya tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan kekurang-lengkapan dokumen tersebut diterima oleh pemohon.
- Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, kekurangan kelengkapan permohonan tetap tidak dipenuhi oleh pemohon, maka Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa bahwa permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
- Apabila kelengkapan permohonan yang diajukan tersebut telah memenuhi persyaratan, maka Panitera Mahkamah Konstitusi akan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan kepada pemohon diberi tanda terima.
Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara. Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak tanggal permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Penetapan hari sidang diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait serta diumumkan kepada masyarakat, dengan cara menempelkan di papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu dan/atau melalui media cetak atau media elektronik atau situs (web site) Mahkamah Konstitusi. Pemberitahuan penetapan hari sidang tersebut harus sudah diterima oleh para pihak yang berperkara dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sebelum hari persidangan.
Berkaitan dengan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon, pemohon dapat menarik kembali permohonan tersebut sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
- Dalam hal pemohon menarik kembali permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.
- Penarikan kembali permohonan tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak dibebani biaya perkara.
Alat Bukti. Alat bukti yang diajukan dalam gugatan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
- surat atau tulisan, yang dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
- keterangan saksi.
- keterangan ahli.
- keterangan para pihak.
- petunjuk, yang hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti.
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.
Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. Sah atau tidak sahnya alat bukti yang diajukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pleno yang dilaksanakan untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi wajib dihadiri oleh para pihak, saksi, dan ahli. Surat panggilan untuk para pihak, saksi, dan ahli harus sudah diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari sebelum hari persidangan.
- Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
Saksi dan ahli masing-masing berjumlah sedikitnya 2 orang, yang dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saksi dan ahli dalam memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji.
Pemeriksaan Pendahuluan. Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi akan mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasehat kepada pemohoan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja.
Pemeriksaan Persidangan. Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim. Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib mentaati tata tertib persidangan. Tata tertib persidangan dimaksud diatur oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pelannggaran terhadap tata tertib persidangan merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi (Contempt of Court).
Dalam pemeriksaan persidangan tersebut, hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan. Untuk kepentingan pemeriksaan alat bukti tersebut, hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan secara tertulis kepada lembaga negara terkait dengan permohonan. Lembaga negara dimaksud wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.
Pemeriksaan persidangan di Mahkamah Konstitusi meliputi :
- pemeriksaan pokok permohonan.
- pemeriksaan alat bukti tertulis.
- mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara.
- mendengarkan keterangan saksi.
- mendengarkan keterangan ahli.
- mendengarkan keterangan pihak terlait.
- pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai degan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk.
- pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.
Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu. Sedangkan, dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yang khusus untuk itu, yang ditujukan dan diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam persidangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
- Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
- Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang. Apabila tidak dapat dihasilkan suatu putusan, maka musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. Apabila musyawarah sidang plano tertap tidak dapat mencapai mufakat yang bulat, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
- Apabila musyawarah sidang pleno hakim konstitusi tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan. Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat maka pertimbangan dari anggota majelis hakim yang berbeda harus dimuat dalam putusan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
- Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, serta panitera.
- Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Setiap putusan Mahkamah Konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut :
- titel eksekutorial : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
- identitas pihak,
- ringkasan permohonan.
- pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan.
- pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
- amar putusan.
- hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.
Penetapan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan penetapan dalam hal :
- permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan. Amar ketetapan berbunyi : "Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon".
- pemohon menarik kembali permohonan yang telah diajukannya. Amar ketetapan berbunyi : "Menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali.
Ketetapan Mahkamah Konstitusi mengenai "permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi" dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan serta sebelum masuk pemeriksaan di persidangan. Sedangkan yang dimaksud dengan "pemohon menarik kembali permohonan" adalah dilakukan pada saat permohonan masuk pemeriksaan di persidangan atau setelah sidang panel.
Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak putusan diucapkan.
Semoga bermanfaat.