Kejaksaan Republik Indonesia: Pengertian Dan Susunan Kejaksaan Republik Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karenanya, penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu unsur penting dalam penegakan hukum dan keadilan, yang fungsinya berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun. 

Hal-hal yang berkaitan dengan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004, yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian. Dalam Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk betindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
  • Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  • Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
  • Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Susunan Kejaksaan Republik Indonesia. Susunan Kejaksaan Republik Indonesia atau "kejaksaan" terdiri dari :
  1. Kejaksaan Agung, yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
  2. Kejaksaan Tinggi, yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  3. Kejaksaan Negeri, yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yag daerah hukumnya meliputi daerah kebupaten/kota.
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri tersebut merupakan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang dilaksanakan secara merdeka, maksudnya adalah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.  

Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas adalah satu dan tidak terpisahkan, maksudnya adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan. Oleh karena itu, kegiatan penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal demikian, tugas penuntutan oleh kejaksaan akan tetap berlangsung sekalipun untuk itu dilakukan oleh jaksa lainnya sebagai pengganti.

Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan oleh presiden atas usul Jaksa Agung. kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung. Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" tersebut adalah keadaan yang harus dipertimbangkan perlunya percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam pembentukan cabang kejaksaan, yaitu antara lain :
  • wilayah hukum kejaksaan negeri yang luas.
  • kondisi geografis dan demografis.
  • intesitas layanan tugas yang tinggi.

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Semoga bermanfaat.