Kejaksaan Republik Indonesia : Syarat Pengangkatan Jaksa Dan Alasan Diberhentikannya Jaksa Dari Jabatannya

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Untuk membentuk jaksa yang profesional harus ditempuh dalam berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang. Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang tersebut, jaksa dituntut harus mampu untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Syarat Pengangkatan dan  Alasan Diberhentikannya Jaksa dari Jabatannya. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa :
  • bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki. 
  • bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Dalam hal saat melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin dari Jaksa Agung.
  • Ketentuan tersebut di atas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam "Guidelines on the Role of Procecutors" dam "International Association of Prosecutors", yaitu negara akan menjamin bahwa jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembebanan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.

Syarat-Syarat Pengangkatan Sebagai Jaksa. Hal terpenting untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Sedangkan persyaratan umum untuk dapat diangkat sebagai jaksa adalah sebagai berikut :
  • warga negara Indonesia.
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • berijazah paling rendah sarjana hukum.
  • berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
  • sehat jasmani dan rohani.
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  • pegawai negeri sipil.

Sumpah atau Janji Jaksa. Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Sumpah atau janji jaksa tersebut adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji :
  • bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan  peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
  • bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
  • bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya.
  • bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
  • bahwa saya akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".  

Larangan untuk Jaksa. Jaksa dilarang untuk merangkap menjadi :
  • pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta. Yang dimaksud dengan pengusaha tersebut adalah direksi atau komisaris perusahaan, pemilik saham dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, atau memiliki saham tetapi saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan jalannya perusahaan.
  • advokat.
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

Alasan Diberhentikannya Jaksa. Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya (jabatan fungsionalnya) karena :
  • permintaan sendiri.
  • sakit jasmani atau rohani terus menerus. Maksudnya adalah sakit yang menyebabkan si penderita tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • telah mencapai usia 62 tahun.
  • meninggal dunia.
  • tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Selain itu, jaksa diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dengan alasan sebagai berikut :
  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yang dimaksud dengan 'dipidana' adalah dijatuhi pidana penjara paling singkat 3 tahun.
  • terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya. Maksudnya adalah apabila dalam jangka waktu paling lama 45 hari, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah.
  • melanggar larangan dalam hal rangkap jabatan sebagaimana tersebut di atas.
  • melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkannya.
  • melakukan perbuatan tercela. Maksudnya adalah sikap, perbuatan, dan tindakan jaksa yang bersangkutan baik pada saat bertugas maupun tidak bertugas merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan.
Pengusulan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat, selain alasan dipidana, dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung. Yang dimaksud dengan "diberhentikan sementara" adalah :
  • tindakan memberhentikan untuk sementara waktu sebagai jaksa, sampai adanya keputusan definitif dari Jaksa Agung berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau keputusan majelis Kehormatan Jaksa atas kesalahan jaksa yang bersangkutan.
Dalam hal diberhentikan sementara dari jabatannya (jabatan fungsional) tersebut, jaksa yang bersangkutan tetap diberi kesempatan untuk membela diri. Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan juga sebagai pegawai negeri sipil

Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.  
  • dengan adanya surat perintah penangkapan dan penahanan oleh pihak yang berwenang maka Jaksa Agung segera menyusuli dengan surat keputusan pemberhentian sementara.
Demikian juga dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa diadakan penahan, maka jaksa yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Semoga bermanfaat.