Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dalam suatu instansi pemerintah yang terbagi menjadi dua, yaitu :
- Instansi Pusat, yang terdiri dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non strukturak.
- Instansi Daerah, adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ASN menduduki beberapa jabatan dalam struktur pemerintahan.
Jabatan ASN dimaksud terdiri dari :
- Jabatan Administrasi.
- Jabatan Fungsional.
- Jabatan Pimpinan Tinggi.
1. Jabatan Administrasi.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. ASN pemegang Jabatan Administrasi disebut Pejabat Administrasi, yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
Jabatan Administrasi terdiri dari :
- Jabatan administrator. Pejabat dalam jabatan adminstrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Jabatan pengawas. Pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Jabatan pelaksana. Pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Setiap jabatan tersebut ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
2. Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. ASN pemegang Jabatan Fungsional disebt Pejabat Fungsional, yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Jabatan Fungsional terdiri atas :
a. Jabatan fungsional keahlian.
Jabatan fungsional keahlian terdiri dari :
- ahli utama.
- ahli madya.
- ahli muda.
- ahli pertama.
b. Jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keterampilan terdiri dari :
- penyelia. Yang dimaksud dengan penyelia adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan keterampilan, pendidikan, dan pengalamannya untuk melaksanakan fungsi koordinasi dalam peneyelenggaraan jabtan fungsional keterampilan.
- mahir. Yang dimaksud dengan mahir adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan keterampilan, pendidikan, dan pengalamannya untuk melaksanakan fungsi utama dalam Jabatan Fungsional.
- terampil. Yang dimaksud terampil adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan keterampilan, pendidikan, dan pengalamannya untuk melaksanakan fungsi lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.
- pemula. Yang dimaksud dengan pemula adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan keterampilan, pendidikan, dan pengalamanannya untuk pertama kali dan melaksanakan fungsi dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. ASN pemegang Jabatan Pimpinan Tinggi disebut Pejabat Pimpinan Tinggi, yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari :
- Jabatan pimpinan tinggi utama, yaitu kepala lembaga pemerintah non kementerian.
- Jabatan pimpinan tinggi madya, yaitu meliputi : sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
- Jabatan pimpinan tinggi pratama, yaitu meliputi : direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten kesekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada instansi pemerintah melalui :
- kepeloporan dalam bidang : keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta kepemimpinan manajemen.
- pengembangan kerja sama dengan instansi lain.
- keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode ertik dan kode perilaku ASN.
Untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Jabatan ASN diisi oleh Pegawai ASN, sedangkan untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari :
- prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga bermanfaat.