Aparatur Sipil Negara : Hak Dan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk dapat menjalankan tugas pelayan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus memiliki profesi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam penyelenggaraan pelayan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu tersebut, setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai hak dan kewajiban tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Pagawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai perintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian  dan diserahi tugas tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Manajemen Aparatur Sipil Negara atau Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, gender, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Hak dan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN). Yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerja pada instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Pegawai ASN terdiri atas :
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dallam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
yang dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban Pegawai ASN adalah sebagai berikut :

* Hak Pegawai ASN.
Hak Pegawai ASN yang terdiri dari :

a. Hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) :
  • gaji, tunjangan, dan fasilitas.  
  • cuti.
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  • perlindungan.
  • pengembangan kompetensi.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

b. Hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :
  • gaji dan tunjangan.
  • cuti.
  • perlindungan.
  • pengembangan kompetensi.

* Kewajiban Pegawai ASN.
Kewajiban dari Pegawai ASN adalah sebagai berikut :
  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang.
  • mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaannya tersebut, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada :
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.
  • Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN berkaitan dengan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Yang dimaksud dengan Komisi ASN adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
  • Lembaga Administrasi Negara atau LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN. Yang dimaksud dengan LAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Badan Kepagawaian Negara atau BKN, berkaitan dengan keweangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriterian Manajemen ASN. Yang dimaksud dengan BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN. Kebijakan tersebut meliputi :
  • kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia.
  • kebijakan umum pembinaan profesi ASN.
  • kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • pemindahan PNS antar jabatan, antar daerah, dan antar instansi.
  • pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap pejabat yang berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
  • penyusunan kebijakan rencana kerja Komisi ASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN.

Semoga bermanfaat.