Aparatur Sipil Negara : Lembaga Administrasi Negara Dan Badan Kepegawaian Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk dapat menyelenggarakan tugas pelayanan publik yang baik dan efisien. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional dapat dihasilkan dari pendidikan dan pelatihan serta pembinaan berjenjang yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.


Berkaitan dengan fungsi, tugas, dan kewenangan dari Lembaga Administrasi Negara dan Badan Kepegawaian Nasional tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Manajemen Aparatur Sipil Negara atau Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

1. Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Lembaga Administrasi Negara atau LAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Fungsi Lembaga Admistrasi Negara (LAN). LAN memiliki fungsi sebagai berikut :
  • pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan pegawai ASN.
  • pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN.
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
  • pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN.
  • melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.

Tugas Lembaga Administrasi Negara (LAN). LAN memiliki tugas sebagai berikut :
  • meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan.
  • membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi.
  • merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional.
  • menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
  • memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
  • membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analisisi kebijakan publik.
  • membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan. Yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Kewenangan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam menjalankan fungsinya tersebut, LAN mempunyai kewenangan sebagai berikut :
  • mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • memberikan rekomendasi kepada menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN.
  • mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Kepegawaian Negara atau BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN memiliki fungsi sebagai berikut :
  • pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN.
  • penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis informasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, dan pensiun.
  • penyimpangan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN, yaitu rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

Tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN memiliki tugas sebagai berikut :
  • mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN.
  • membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh instansi pemerintah.
  • membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian.
  • mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi di dukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif.
  • menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN.
  • menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN.
  • mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam menjalankan fungsinya tersebut, BKN memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriterian Manajemen ASN.

Semoga bermanfaat.