Aparatur Sipil Negara : Komisi Aparatur Sipil Negara (Keanggotaan, Tujuan, Fungsi, Tugas, Dan Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk menciptakan, menjaga, serta meningkatkan kinerja Pegawai ASN yang profesional dalam memberikan pelayanan publik, menjalankan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu, pemerintah membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara.

Komisi Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negara atau Komisi ASN adalah lembaga nonstruktural yang bebas dari intervensi politik, sehingga dapat tercipta Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Komisi ASN berkedudukan di ibu kota negara.

Susunan Komisi ASN. Komisi ASN terdiri dari :
  • 1 (satu) orang ketua merangkap anggota.
  • 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
  • 5 (lima) orang anggota.

Keanggotaan Komisi ASN. Anggota Komisi ASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah. Persyaratan sebagai anggota Komisi ASN adalah :
  • warga negara Indonesia.
  • setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi ASN.
  • tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.
  • mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas.
  • memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia.
  • berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.
  • tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian :
  • anggota Komisi ASN yang berasal dari pegawai negeri sipil akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
  • anggota Komisi ASN yang beradal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan diberhentikan statusnya dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  • anggota Komisi ASN yang berasal dari non Pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.

Dalam hal ketua Komisi ASN berhalangan, maka wakil ketua Komisi ASN menjalankan tugas dan wewenang ketua Komisi ASN.

Tujuan Komisi ASN. Pembentukan Komisi ASN bertujuan untuk :
  • menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN. Yang dimaksud dengan Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, gender, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Sedangkan yang dimaksud dengan Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • mendukung penyelenggaraan pemerintah negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
  • menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat.
  • mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kerja.

Fungsi Komisi ASN. Komisi ASN mempunyai fungsi :
  • mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
  • mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada instamsi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Tugas Komisi ASN. Komisi ASN mempunyai tugas sebagai berikut :
  • menjaga netralitas Pegawai ASN.
  • melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
  • melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Dalam melakukan tugasnya tersebut, Komisi ASN dapat :
  • melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah.
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa.
  • menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Wewenang Komisi ASN. Komisi ASN mempunyai wewenang sebagai berikut :
  • mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatab Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
  • mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasatr serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
  • meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Dalam melakukan pengawasan tersebut di atas, Komisi ASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil dari pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

Apabila hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi ASN tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang, maka Komisi ASN akan memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa :
  • peringatan.
  • teguran.
  • perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran.
  • hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi ASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang satu kali pada akhir tahun kepada Preseiden.

Pengangkatan Anggota Komisi ASN. Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi ASN dari anggota Komisi ASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi pemilihan anggota Komisi ASN. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi ASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembina profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.

Pemberhentian Anggota Komisi ASN. Anggota Komisi ASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila :
  • meninggal dunia.
  • mengundurkan diri.
  • tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota Komisi ASN.
  • dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum.
  • menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.

Anggota Komisi ASN yang berhenti pada masa jabatannya akan digantikan oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi. Apabila calon anggota pengganti yang diajukan tidak disetujui oleh Presiden atau yang bersangkutan tidak bersedia, maka menteri akan membetuk tim seleksi untu menyeleksi calon anggota pengganti. Masa tugas anggota pengganti adalah meneruskan sisa masa kerja anggota yang berhenti tersebut.

Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh anggota Komisi ASN, maka Presiden akan membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku yang terdiri dari 5 orang yang berasal dari luar Komisi ASN, yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi di bidang ASN, rekam jejak yang baik, integritas moral, dan netralitas, serta berusia paling rendah 55 tahun.

Semoga bermanfaat.