Manajemen Aparatur Sipil Negara atau Manajemen ASN adalah pengelolaan Aparatur Sipil Negara untuk menghasilkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang dimaksud dengan :
- Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berkerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yaitu kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, gender, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen ASN meliputi :
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Manajemen ASN meliputi :
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Manajemen PNS pada instansi pusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Manajemen PNS di instansi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi :
a. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan.
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
b. Pengadaan.
Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu instansi pemerintah, yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Pengadaan PNS di instansi pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh menteri yang terkait.
c. Pangkat dan Jabatan.
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah, yang ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu tersebut dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
d. Pengembangan Karier.
Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi yang dimaksud meliputi :
- kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
- kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
- kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Integritas dimaksud diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, yang dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi tersebut harus dievaluasi oleh Pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam mengembangkan kompetensi :
- setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
- PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.
Pengembangan kompetensi dapat juga dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.
e. Pola Karier.
Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan ebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. Setiap instansi pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
f. Promosi.
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompensasi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.
g. Mutasi.
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS antar instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konsflik kepentingan.
Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk instansi daerah.
h. Penilaian Kinerja.
Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sisitem karier. Penilaian kinerja PNS yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
i. Penggajian dan Tunjangan.
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji yang dibayarkan tersebut sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Selain gaji sebagaimana tersebut, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan dimaksud meliputi :
- tunjangan kinerja, yang dibayarkan sesuai pencapaian kerja.
- tunjangan kemahalan, yang dibayarkab sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Gaji dan tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan gaji dan tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
j. Penghargaan.
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan dimaksud dapat berupa pemberian :
- tanda kehormatan.
- kenaikan pangkat istimewa.
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
PNS yang dijatuhi sanksi administrasi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
k. Disiplin.
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
l. Pemberhentian.
Setiap PNS dapat diberhentikan dengan hormat, diberhentikan tidak dengan hormat, atau diberhentikan sementara. PNS diberhentikan dengan hormat karena :
- meninggal dunia.
- atas permintaan sendiri.
- mencapai batas usia pensiun, yaitu : 58 tahun untuk Pejabat Administratif, 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untu Pejabat Fungsional.
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- dihukum perjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PNS diberhentikan sementara, apabila :
- diangkat menjadi pejabat negara.
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural.
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
m. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS diberikan jaminan pensiun apabila :
- meninggal dunia.
- atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.
- mencapai batas usia pensiun.
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jainan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
n. Perlindungan.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa :
- jaminan kesehatan.
- jaminan kecelakaan kerja.
- jaminan kematian.
- bantuan hukum.
Perlindungan sebagaimana tersebut di atas, kecuali bantuan hukum, mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sedangkan bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
2. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dallam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi :
a. Penetapan Kebutuhan.
Jenis jabtan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
b. Pengadaan.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah, yang dilakukan dengan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan di instansi pemerintah melalui penilaian secara obyetif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan, yang pengangkatannya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Penilaian Kinerja.
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin obyektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan, yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat, yang dicapai, dan prilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatit, dan tansparan.
d. Penggajian dan Tunjangan.
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK, yang diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
e. Pengembangan Kompetensi.
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi direncanalan setiap tahun oleh instansi pemerintah. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
f. Pemberian Penghargaan.
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, yang berupa pemberian :
- tanda kehormatan.
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
- kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
PPPK yang dijatuhi sanksi administrasi tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
g. Disiplin.
Untuk menjamin terpelihatranya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
h. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja.
Pumutusan hubungan perjanjian kerja dapat dilakukan dengan hormat dan dengan tidak dengan hormat. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena :
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- meninggal dunia.
- atas permintaan sendiri.
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena :
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakti sesuai dengan perjanjian kerja.
Putusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena :
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabtan dan/atau pidana umum.
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- dihukum penjara berdasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
i. Perlindungan.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa :
- jaminan hari tua.
- jaminan kesehatan.
- jaminan kecelakaan kerja.
- jaminan kematian.
- bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan tersebut di atas, kecuali bantuan hukum, dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Sedangkan bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Semoga bermanfaat.