Pendidikan merupakan suatu usaha manusia gara manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 :
- Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Untuk mewujudkan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pedoman dalam menjalankan pendidikan secara nasional. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap tuntutan perubahan jaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Banyaknya tuntutan untuk diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Tuntutan tersebut termasuk juga berkaitan dengan pembaharuan sistem pendidikan nasional, terutama berdampak pada sistem kurikulum pendidikan, yaitu :
- diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam.
- diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional.
- penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan.
- pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi.
- penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional juga meliputi :
- penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat.
- pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
1. Visi Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi :
- terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah.
2. Misi Pendidikan Nasional.
Berdasarkan visi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut :
- mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
- membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
- meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi Pendidikan Nasional. Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional mempunyai fungsi.
- mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Pendidikan Nasional. Berpangkal tolak dari fungsi pendidikan nasional tersebut, tujuan dari pendidikan nasional adalah :
- untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 meliputi :
- pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
- pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi.
- proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
- peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan.
- penyediaan sarana belajar yang mendidik.
- pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
- penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
- pelaksanaan wajib belajar.
- pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
- pemberdayaan peran masyarakat.
- pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
- pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi pembangunan pendidikan nasional tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Semoga bermanfaat.