Sistem pendidikan nasional di Indonesia, oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut sebagai dasar hukum dan pedoman pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan secara nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa :
Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap tuntutan perubahan jaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Peserta Didik. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
* Hak Peserta Didik.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
- memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh seorang pendidik sejati.
- mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
- menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas yang ditetapkan.
* Kewajiban Peserta Didik.
Setiap peserta didik berkewajiban :
- menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
- berpartisipasi dalam penyediaan pendidikan, kecuali untuk peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jalur Pendidikan. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas :
1. Pendidikan Formal.
Pendidikan formal meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan Nonformal.
Fungsi Pendidikan Nonformal. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai :
- pengganti, menambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangang sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal diantaranya meliputi :
- pendidikan kecakapan hidup (life skills), adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
- pendidikan kepemudaan, adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan (pramuka), olah raga, palang merah, kewirausahaan, pencinta alam, dan lain-lain.
- pendidikan pemberdayaan perempuan, adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
- pendidikan kesetaraan, adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs. dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, adalah pendidikan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan kerja.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas :
- lembaga kursus.
- lembaga pelatihan.
- kelompok belajar.
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
- majelis taklim.
- satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
3. Pendidikan Informal.
Kegiatan pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan formal, non formal, dan informal tersebut dapat saling melengkapi dan memperkaya, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Jenjang Pendidikan. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenjang pendidikan formal terdiri atas :
1. Pendidikan Dasar.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk :
- sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat (seperti Paket A).
- sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat (seperti Paket B).
2. Pendidikan Menengah.
Pendidikan menengah merupakan kelanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas :
- Pendidikan menengah umum, yang berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat (seperti Paket C).
- Pendidikan menengah kejuruan, yang berbentuk sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
3. Pendidikan Tinggi.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, yang mencakup :
- program pendidikan diploma.
- program pendidikan sarjana.
- program pendidikan magister.
- program pendidikan spesialis.
- program pendidikan doktor.
yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi dengan sistem terbuka.
Tri Darma Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan :
- Pendidikan.
- Penelitian.
- Pengabdian pada masyarakat.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, provesi, dan/atau vokasi. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
Jenis Pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Jenis pendidikan mencakup :
- Pendidikan umum, merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Pendidikan kejuruan, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
- Pendidikan akademik, merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
- Pendidika profesi, merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Pendidikan vokasi, merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
- Pendidikan keagamaan, merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
- Pendidikan khusus, merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang mempunyai kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Jenis pendidikan lain yang banyak dikenal masyarakat diantaranya adalah :
1. Pendidikan Anak Usia Dini.
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, diperuntukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur :
- pendidikan formal, yang berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
- pendidikan non formal, yang berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
- pendidikan informal, yang berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
2. Pendidikan Kedinasan.
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. Fungsi pendidikan kedinasan adalah :
- untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.
3. Pendidikan Keagamaan.
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal, atau informal, dalam bentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sederajat. Fungsi pendidikan keagamaan adalah :
- mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
4. Pendidikan Jarak Jauh.
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Fungsi pendidikan jarak jauh :
- memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio, audio/video, dan/atau berbasis jaringan komputer. Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode), atau bersama tatap mka (dual mode). Sedangkan cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.
5. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kalainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sedangkan pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Bahasa Pengantar Dalam Pendidikan Nasional. Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia yang merupakan bahasa negara. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Sedangkan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Semoga bermanfaat.