Sistem Pendidikan Nasional : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan, Hak Dan Kewajiban Dalam Pendidikan Nasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ki Hajar Dewantara mengatakan bahwa suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak adalah pendidikan. Yang dimaksudkan adalah bahwa pendidikan menuntun segala kekuatan kodrati yang ada pada peserta didik agar sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup yang setinggi tingginya.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.

Untuk itulah, Pemerintah kemudian menyusun dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia. 

Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman.
  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Fungsi Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional yang disusun dan diterapkan oleh pemerintah  berfungsi untuk :
  • mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan Pendidikan Nasional. Berdasarkan fungsinya tersebut, pendidikan nasional bertujuan untuk :
  • berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu :
  • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimaknaPendidikan dengan sistem terbuka maksudnya adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multi makna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pendidikan Nasional :

* Hak warga negara dalam pendidikan nasional :
  • setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  • warga negara yang mempunyai potensi kecerdasan  dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

* Kewajiban warga negara dalam pendidikan nasional :
  • setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  • setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Hak dan Kewajiban Orang Tua dalam Pendidikan Nasional. Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. Setiap orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Selain itu, masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hak dan Kewajiban Pemerintah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk :
  • memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
  • menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang  berusia tujuh sampai dengan limabelas tahun.

Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian, fungsi, tujuan, prinsip penyelenggaraan, hak dan kewajiban dalam pendidikan nasional.

Semoga bermanfaat.