Sistem Pendidikan Nasional : Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut merupakan aturan pelaksana dari ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang sekaligus sebagai dasar hukum dan pedoman pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan secara nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa :
  • Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap tuntutan perubahan jaman.
  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Pendidik. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 

Kualifikasi Pendidik. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Setiap pendidik harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
  • memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Sertifikasi tersebut bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang merupakan bagian dari program pengembangan karier oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
  • sehat jasmani dan rohani. 
  • serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Selain itu, pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

Tenaga Kependidikan. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi :
  • pengelola satuan pendidikan.
  • penilik.
  • pamong belajar.
  • pengawas.
  • peneliti.
  • pengembang.
  • pustakawan.
  • laboran.
  • teknisi sumber belajar.

Tugas Tenaga Kependidikan. Tugas dari tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :
  • melaksanakan administrasi.
  • pengelolaan.
  • pengembangan.
  • pengawasan.
  • pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. 

Kewajiban Penyelenggara Pendidikan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Demikian juga, penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya. Pemerintah dan pemerintah daerah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :

* Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
  • penghasilan dan jaminan kesejateraan sosial yang pantas dan memadai.
  • penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
  • perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
  • kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Penghasilan yang pantas dan memadai maksudnya adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Sedangkan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai diantaranya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

* Kewajiban Pendidik dan Tenaga kependidikan :
  • menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
  • mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 

Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, di manapun juga dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. 

Pemerintah dan/atu pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pemberian fasilitas oleh pemerintan dan/atau pemerintah daerah dimaksudkan untuk :
  • menghindari adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Sarana dan Prasarana Pendidikan. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun oleh masyarakat harus menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

Semoga bermanfaat.