Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan akan pendidikan setiap warga negaranya. Dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut sebagai dasar hukum dan pedoman pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan secara nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa :
Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap tuntutan perubahan jaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Wajib Belajar. Wajib belajar adalah program minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Wajib belajar diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
- Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan terdiri atas :
- standar isi, mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- standar proses.
- standar kompetensi lulusan, merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
- standar tenaga kependidikan, mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- standar sarana dan prasarana pendidikan, mencakup ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- pengelolaan.
- pembiayaan.
- penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala, dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetisi antar bangsa dalam peradaban dunia.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.
Fungsi standar nasional pendidikan adalah :
- sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Kurikulum Pendidikan. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :
- peningkatan iman dan takwa.
- peningkatan akhlak mulia.
- peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
- keragaman potensi daerah dan lingkungan.
- tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
- tuntutan dunia kerja.
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- agama.
- dinamika perkembangan global.
- persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Muatan Kurikulum Pendidikan. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :
- pendidikan agama, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
- pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- bahasa, mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan : 1. bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional. 2. bahasa daerah merupakan bahasa ibu peserta didik. 3. bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.
- matematika, dengan bahan kajian antara lain berhitung, ilmu ukur, dan aljabar yang dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.
- ilmu pengetahuan alam, dengan bahan kajian antara lain fisika, biologi, dan kimia yang dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
- ilmu pengetahuan sosial, dengan bahan kajian antara lain ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya yang dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
- seni dan budaya, dengan bahan kajian antara lain menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
- pendidikan jasmani dan olah raga, dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
- keterampilan/kejujuran, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan.
- muatan lokal, dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
dengan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
- pendidikan agama.
- pendidikan kewarganegaraan.
- bahasa.
dengan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Demikian penjelasan berkaitan dengan wajib belajar, standar nasional pendidikan, dan kurikulum pendidikan.
Semoga bermanfaat.