Pendidikan merupakan usaha manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Untuk memperoleh kualitas pendidikan yang baik bagi warga masyarakatnya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan pedoman kepada pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pendidikan secara nasional. Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap tuntutan perubahan jaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Evaluasi Pendidikan. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara pendidikan. Evaluasi pendidikan dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan, yang dilakukan oleh :
- Pendidik, melakukan evaluasi hasil belajar terhadap peserta didik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- Pemerintah dan pemerintah daerah, melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Selain itu, masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi terhadap :
- hasil belajar peserta didik, yang meliputi memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Tujuan Evaluasi Pendidikan. Evaluasi pendidikan dilakukan dengan tujuan :
- untuk pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Tujuan Akreditasi. Akreditasi dilakukan terhadap program dan satuan pendidikan dengan tujuan untuk :
- menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat. Sertifikat yang diberikan dapat berbentuk sebagai berikut :
- Ijazah. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satu pendidian yang terakreditasi.
- Sertifikat Kompetensi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Sertifikasi Guru. Bagi tenaga pengajar (guru atau dosen), dikenal juga adanya sertifikasi guru, yaitu proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikat sebagai bukti formal pengakuan profesionalisme guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Tujuan Sertifikasi Guru. Tujuan utama diadakannya program sertifikasi guru/dosen adalah :
- untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang merupakan bagian dari program pengembangan karier oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
- meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
- meningkatkan martabat pendidik.
- meningkatkan profesionalitas pendidik.
Demikian penjelasan berkaitan dengan evaluasi pendidikan, akreditasi, dan sertifikasi pendidik.
Semoga bermanfaat.