Sistem pendidikan nasional di Indonesia, oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut sebagai dasar hukum dan pedoman pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan secara nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap tuntutan perubahan jaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
1. Pendanaan Pendidikan.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat yang mencakup diantaranya sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Dana pendidikan tersebut dikelola berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pengalokasian Dana Pendidikan. Pengalokasian dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- minimal 20 % dari APBN, dan
- minimal 20 % dari APBD
pada sektor pendidikan. Pemenuhan pendanaan pendidikan tersebut dapat dilakukan secara bertahap. Sedangkan gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN.
Teknis pemberian dana pendidikan dilakukan dengan ketentuan :
- Dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dana pendidikan dari pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengelolaan Pendidikan.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri. Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasonal. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilakukan sebagai berikut :
- Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
- Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga pendidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
- Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Sedangkan untuk satuan pendidikan tinggi berlaku ketentuan bahwa perguruan tinggi berhak menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya. Yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan :
- untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, maksudnya adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.
- untuk satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
- untuk satuan pendidikan non formal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Badan Hukum Pendidikan. Badan hukum pendidikan merupakan landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Fungsi badan hukum pendidikan adalah :
- memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Penyelenggara Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan sistem pendidikan dan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan (seperti kurikulum, sistem penilaian, dan penjenjangan pendidikan ) dengan persetujuan pemerintah Republik Indonesia, dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan tentang imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja asing.
Kewajiban Penyelenggaraan/Lembaga Pendidikan Asing. Lembaga pendidikan asing yang menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga negara Indonesia.
- Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelolaan warga negara Indonesia.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pendanaan dan pengelolaan pendidikan.
Semoga bermanfaat.