Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditetapkan oleh pemerintah sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama berkaitan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3). Dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
- Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman.
- Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jaur formal, non formal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, masyarakat dapat ikut serta dan berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Pendidikan Berbasis Masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pemerintah menjamin dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat, dengan ketentuan bahwa :
- Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat harus mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya pendidikan lainnya secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Yang dimaksud dengan sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Yang dimaksud dengan :
- dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
- komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Pendirian Satuan Pendidikan. Masyarakat, baik perorangan atau kelompok, dapat mendirikan satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh ijin dari pemerintah atau pemerintah daerah. Syarat-syarat untuk memperoleh ijin pendirian satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
- isi pendidikan.
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidikan.
- sarana dan prasarana pendidikan.
- pembiayaan pendidikan.
- sistem evaluasi dan sertifikasi.
- manajemen dan proses pendidikan.
Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut ijin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang dilakukan dengan :
- prinsip transparansi, merupakan suatu prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi, yaitu informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
- prinsip akuntabilitas publik, merupakan suatu perwujudan kewajiban suatu organisasi atau lembaga untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik kepada masyarakat.
Pendidikan nasional diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, maksudnya adalah pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat.
Demikian penjelasan berkaitan dengan peran serta masyaakat dalam pendidikan.
Semoga bermanfaat.