Reklamasi menurut Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
Reklamasi merupakan salah satu langkah dalam pengembangan kota. Dalam Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi, disebutkan bahwa tujuan reklamasi adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan lebih bermanfaat.
Sistem Reklamasi. Sistem reklamasi atau metode reklamasi adalah cara yang digunakan dalam melakukan pekerjaan reklamasi. Terdapat beberapa sistem yang menyangkut pertimbangan-pertimbangan dalam mencapai tujuan reklamasi, kondisi dan lokasi lahan, serta ketersediaan sumber daya. Beberapa sistem yang digunakan dalam reklamasi adalah sebagai berikut :
1. Sistem Kanalisasi.
Reklamasi dengan sistem kanalisasi atau disebut juga dengan sistem drainase, yaitu dengan membuat kanal-kanal atau drainase, yang dalam kondisi tertentu dilengkapi dengan pintu air, yang bertujuan untuk menurunkan permukaan air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Pelaksanaan reklamasi dengan sistem drainase ini dilakukan pada wilayah pesisir datar yang relatif rendah dari wilayah sekitarnya, namun elevasi permukaan tanahnya masih lebih tinggi dari elevasi permukaan air laut.
2. Sistem Polder.
Reklamasi dengan sistem polder yaitu dengan cara membuang air di area reklamasi dengan menggunakan pompa air. Sistem polder ini dilakukan dengan membangun terlebih dahulu tanggul kedap air, agar air yang dipompa tidak masuk kembali ke area reklamasi. Lahan polder dibagi dalam beberapa petak dengan parit untuk mengalirkan air menuju parit utama. Air dalam parit utama tersebut akan dipompa ke laut. Metode reklamasi ini biasanya menggunakan backhoe dredger dan cutter suction dredger.
Sistem polder dapat diklasifikasikan menjadi dua hal sebagai berikut :
- Polder dalam, yaitu air yang disedot dari polder tidak langsung dibuang ke laut, akan tetapi ke petak-petak tampungan atau ke suatu saluran yang ada di luar polder untuk kemudian dialirkan ke laut.
- Polder luar, yaitu air dari polder langsung dibuang ke laut.
Keuntungan sistem polder adalah volume tanah urukan sangat kecil terutama jika lahan tidak perlu ditinggikan, sedangkan kekurangan sistem polder adalah :
- diperlukan biaya yang cukup besar untuk membuat tanggul, sistem kanal dan saluran serta sistem pompa.
- diperlukan waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan lahan reklamasi tersebut.
3. Sistem Urugan (Timbunan).
Reklamasi dengan sistem urugan dilakukan dengan jalan mengurug lahan akan direklamasi, kemudian diikuti dengan langkah-langkah perlindungan dari sistem perbaikan tanahnya. Sistem ini berkembang didukung dengan berbagai jenis alat-alat berat seperti alat penggalian tanah, alat pengambilan dan pengerukan tanah, alat-alat transportasi, perlengkapan penebaran bahan-bahan tanah urug, dan alat perlengkapan pemadatan tanah. Sistem urugan atau timbunan dibedakan menjadi dua, yaitu :
- hydraulic fill, yaitu dengan membuat tanggul terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pengurukan.
- blanket fill, yaitu dilakukan pegurugan tanah terlebih dahulu, baru kemudian dibuat tanggul atau dengan kata lain. sistem perlindungan dibuat belakangan.
4. Sistem Kombinasi Polder dan Urukan (Timbunan).
Reklamasi dengan sistem kombinasi ini dilaksanakan dengan cara pemompaan air dan penimbunan lahan. Setelah proses pembuangan air dari lahan reklamasi dilakukan, maka kemudian dilakukan pegurugan atau penimbunan tanah sampai mencapai ketinggian yang diinginkan sehingga permukaan air laut dan area reklamasi hampir tidak ada perbedaan.
Tipologi Reklamasi. Kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi sebagai berikut :
1. Berdasarkan fungsinya, yaitu :
- kawasan perumahan dan pemukiman.
- kawasan perdagangan dan jasa.
- kawasan industri.
- kawasan pariwisata.
- kawasan ruang terbuka, yang meliputi kawasan terbuka publik, ruang terbuka hijau lindung, ruang terbuka hijau binaan, dan ruang terbuka tata air.
- kawasan pelabuhan laut atau penyeberangan.
- kawasan pelabuhan udara.
- kawasan mixed used.
- kawasan pendidikan.
2. Berdasarkan luasan dan lingkupnya, yaitu :
- reklamasi besar, merupakan kawasan reklamasi dengan luasan lebih dari 500 hektar, dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi.
- reklamasi sedang, merupakan kawasan reklamasi dengan luasan antara 100 sampai dengan 500 hektar, dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak dan bervariasi, pada umumnya sekitar 3 - 6 jenis ruang.
- reklamasi kecil, merupakan kawasan reklamasi dengan luasan di bawah 100 hektar, dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang, pada umumnya hanya sekitar 1 -3 jenis ruang saja.
Daerah pelaksanaan reklamasi, khususnya reklamasi pantai, dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula. Kawasan daratan lama berhubungan langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke laut.
- daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai, atau memisahkan daratan dengan kawasan daratan baru, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan tata air yang ada, menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, hutan pantai, dan lain-lain), mencegah terjadinya dampak atau konflik sosial, menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial, serta menghindari kawasan rawan bencana.
- daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan).
Dampak Reklamasi. Adanya reklamasi akan mempunyai dampak bagi masyarakat. Dampak reklamasi adalah sebagai berikut :
1. Dampak Positif Reklamasi.
Adanya reklamasi akan menciptakan lahan baru sebagai pemekaran wilayah perkotaan, tata daerah pantai, pengembangan wisata, dan lain-lain. Dampak positif reklamasi yang lain :
- dalam bidang ekonomi, adanya reklamasi akan membantu peningkatan kualitas dan nilai ekonomi masyarakat di sekitar pesisir pantai, menambah lapangan kerja, dan menambah lahan produktif.
- dalam hal lingkungan, adanya reklamasi dapat mencegah terjadinya erosi berkelanjutan dan membantu meningkatkan habitat perairan.
2. Dampak Negatif Reklamasi.
Adanya reklamasi juga menimbulkan dampak negatif, beberapa diantaranya adalah :
- terjadinya pencemaran laut.
- terjadinya perubahan hidro oseanografi.
- kerusakan habitat dan ekosistem laut.
- peningkatan kekeruhan air laut.
- berpotensi meningkatkan sedimentasi.
- berpotensi menimbulkan banjir dan genangan di wilayah pesisir.
- akses masyarakat ke pantai menjadi terbatas.
Reklamasi biasanya dilakukan di wilayah perkotaan yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduk tinggi serta tingkat kebutuhan lahan yang luas, sedangkan wilayah perkotaan tersebut tidak memungkinkan lagi untuk diadakan pemekaran wilayah.
Demikian penjelasan berkaitan dengan sistem reklamasi, tipologi, serta dampak reklamasi.
Semoga bermanfaat.