Istilah reklamasi berasal dari bahasa Inggris yaitu "to reclaim" dan "reclamation", yang berarti memperbaharui atau memperbaiki. Secara umum, reklamasi dapat diartikan sebagai suatu usaha atau kegiatan pembentukan lahan baru dengan cara pengurugan atau pengeringan lahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reklamasi diartikan sebagai :
- bantahan atau sanggahan (dengan nada keras).
- usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna (misalnya dengan cara mengurug daerah rawa-rawa).
- pengurukan (tanah).
Pengertian Reklamasi. Dalam Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase. Sedangkan menurut pendapat dari :
- Save M. Dagun, yang dimaksud dengan reklamasi adalah suatu pemanfaatan lahan yang tidak ekonomis untuk kepentingan pemukiman, pertanian, industri, rekreasi, dan yang lainnya, yang mencakup pengawetan tanah, pengawetan sumber air, pembebasan tanah tandus, drainase daerah rawa atau lembah dan proyek pasang surut.
- Wisnu Suharto, yang dimaksud dengan reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang elatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Dengan kata lain reklamasi adalah suatu kegiatan untuk memanfaatkan perairan yang sudah tidak dapat difungsikan untuk kegiatan apapun menjadi suatu lahan yang mempunyai manfaat dengan cara mengurug dengan tanah secara berlapis-lapis.
Sedangkan dari beberapa sumber juga dapat ditemukan pengertian tentang reklamasi, seperti :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM.52 Tahun 2011, menyebutkan bahwa reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
- Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), menyebutkan bahwa reklamasi pantai adalah meningkatkan sumber daya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan nilai ekonomis.
- Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), menyebutkan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
- Perencanaan Kota (2013), menyebutkan yang dimaksud dengan reklamasi adalah usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produkif (perkebunan, pertanian, pemukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal-kanal, membuat tanggul atau folder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.
- Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007), menyebutkan bahwa reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.
Tujuan Reklamasi. Reklamasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai dengan di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai, seperti :
- dijadikan pemukiman. Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan kebutuhan akan lahan sebagai tempat tinggal juga tinggi. Reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan lahan sebagai tempat tinggal.
- dijadikan industri. Reklamasi juga ditujukan untuk keperluan kegiatan perindustrian, yaitu dengan membangun satu kawasan industri di daerah reklamasi.
- dijadikan rekreasi. Rekreasi dewasa ini termasuk kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kawasan perairan yang tidak mempunyai fungsi dijadikan sebagai kawasan reklamasi, untuk kemudian dibangun suatu area rekreasi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
- untuk mengembalikan efek abrasi. Abrasi merupakan suatu peristiwa pengikisan tanah oleh gelombang dan arus laut. Terjadinya abrasi membuat garis pantai semakin mundur mendekati daratan. Reklamasi merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan daratan yang sudah terkikis oleh proses abrasi.
Sedangkan jika ditinjau dari aspek lingkungan dan fisiknya, Max Wigau menyebutkan bahwa tujuan reklamasi adalah :
- untuk memulihkan tanah yang hilang karena gelombang laut.
- untuk memperoleh tanah bar di areal depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang dapat dimanfaatkan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
Manfaat Reklamasi. Sesuai dengan tujuan reklamasi, maka secara umum reklamasi yang dilakukan dengan benar akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Beberapa manfaat dari reklamasi diantaranya adalah :
- memperbaiki pesisir pantai menjadi area yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat umum.
- untuk wilayah perkotaan yang padat penduduk, reklamasi merupakan salah satu solusi untuk menyediakan lahan untuk pemukiman baru.
- membantu memperbaiki tata kota, di mana area reklamasi dapat digunakan sebagai pusat bisnis, industri, atau pusat wisata.
- memberdayakan kawasan berair yang rusak menjadi wilayah yang bermanfaat untuk berbagai keperluan, seperti pemukiman, pertanian, industri, wisata, dan lain-lain.
- mencegah terjadinya banjir di sekitar wilayah pemukiman yang ketinggiannya di bawah permukaan air laut.
- mencegah erosi berkelanjutan di wilayah reklamasi dengan membangun konstruksi pengaman yang dapat memecah ombak.
Reklamasi dilakukan dilakukan jika suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula, karena lahan tersebut mempunyai arti penting bagi negara.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian reklamasi, tujuan, dan manfaat reklamasi.
Semoga bermanfaat.