Dalam dunia bisnis, kata "akuisisi" bukanlah hal yang asing. Apa yang dimaksud dengan akuisisi tersebut ? Akuisisi merupakan proses pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, akuisisi diartikan sebagai :
- perolehan, pemerolehan.
- masukkan (tentang data komputer).
- pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50 %), pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.
- cara memperbesar perusahaan dengan cara memiliki perusahaan lain.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli. Dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994, dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 September 1994, disebutkan bahwa akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham. Sedangkan menurut pendapat para ahli, yang dimaksud dengan akuisisi diantaranya adalah :
- Made Sudana, menyebutkan bahwa akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan di mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham peusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.
- P.S. Sudarsanan, menyebutkan bahwa akuisisi adalah suatu perjanjian di mana suatu perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang saham dari perusahaan lain yang menjadi sasaran akuisisi akan berhenti menjadi pemilik perusahaan.
- Abdul Moin, menyebutkan bahwa akuisisi adalah pengendalian atau pengambilan kepemilikan atas suatu aset atau saham perusahaan oleh perusahaan lain, namun kedua perusahaan tersebut tetap menjalankan perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah.
- Summer N. Levine, menyebutkan bahwa akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana pihak pembeli pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak penjual.
- Marcell Go, menyebutkan bahwa akuisisi adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary dalam jumlah material (lebih dari 50 %). Akuisisi disebut juga sebagai investasi peranan modal.
- Charles A. Scharf, menyebutkan bahwa akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli (perusahaan) memperoleh sebagian maupun seluruh aset atau usaha dari pihak penjual (perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pembeli dan pihak penjual.
- Michael A. Hitt, menyebutkan bahwa akuisisi adalah memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar dari perusahaan sasaran.
- M.A. Weinber, menyebutkan bahwa akuisisi adalah suatu transaksi atau serangkaian transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
- Brealey, Myers, dan Marcus, menyebutkan bahwa akuisisi adalah pengambilalihan (take over) suatu perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, dan perusahaan yang dibeli tetap ada.
Sedangkan dalam Business Dictionary, akuisisi diartikan sebagai :
- mengambil hak asuh catatan.
- mengambil kepemilikan aset dengan membeli.
- mengambil kendali perusahaan dengan membeli 51 persen (atau lebih) saham voting-nya.
Tujuan Akuisisi. Akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan bertujuan :
- untuk memperkuat bisnis inti.
- mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan.
- menambah sinergi dari perusahaan yang kepemilikannya bergabung akibat akuisisi.
- melindungi pasar.
- memperluas pangsa pasar bagi suatu produk.
- mengembangkan dan memperluas perusahaan.
Manfaat Akuisisi. Suatu perusahaan akan memperhitungkan dengan matang sebelum melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain. Hal tersebut dilakukan agar akuisisi yang dilakukan mempunyai manfaat labih bagi perusahaan pengakuisisi (acquisitor). Manfaat akuisisi bagi perusahaan pengakuisisi (acquisitor) diantaranya adalah :
Menurut Shapiro, manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
- memperbesar perusahaan.
- mendapatkan cashflow dengan cepat.
- menyingkat waktu dalam memasuki bisnis baru.
- menguasai pasokan bahan baku dan bahan penolong.
- memperoleh kendali atas perusahaan lain.
- memperoleh karyawan yang sudah berpengalaman.
- mendapatkan kemudahan dana dan pembiayaan.
- memperoleh pelanggan tetap dari perusahaan yang diakuisisi.
- meminimalisir resiko kegagalan dalam usaha atau bisnis.
- memperoleh infrastuktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
Menurut Shapiro, manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :
- perusahaan acquisitor akan mengalami tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang dari pada melakukan pertumbuhan secara internal.
- mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.
- perusahaan acquisitor dapat memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus,
- peningkatan manajerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset perusahaan.
Akuisisi biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan dengan cara melakukan penawaran terhadap perusahaan lain. Akuisisi pada umumnya dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau utang untuk membeli saham yang beredar. Selain itu, akuisisi juga dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan saham mereka yaitu dengan menukarnya dengan saham perusahaan target.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian akuisisi, tujuan dan manfaat akuisisi.
Semoga bermanfaat.