Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Syarat Arbitrase, Pengangkatan Arbiter, Dan Hak Ingkar

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Arbitrase dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diartikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan, alternatif penyelesaian sengketa diartikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 juga dijelaskan hal-hal sebagai berikut :



  • Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum tibul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa.
  • Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengeneai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
  • Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal timbul sengketa.

Syarat Arbitrase. Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi di antara mereka untukk diselesaikan melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut :

1. Dalam hal timbul sengketa, maka :
  • pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon dan termohon berlaku.
  • surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase tersebut harus memuat dengan jelas mengenai : nama dan alamat para pihak, penunjukan pada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku, perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa, dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, cara penyelesaian yang dikehendaki, dan perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.

2. Dalam hal setelah sengketa terjadi, maka :
  • persetujuan mengenai penyelesaian sengketa dengan arbitrase harus dibuat dalam suatu persetujuan tertulis yang ditandatangai oleh para pihak.
  • jika para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis tersebut, maka perjanjian tertulis harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
  • perjanjian tertulis tersebut harus memuat : masalah yang dipersengketakan, nama lengkap dan tempat tinggal para pihak, nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbiter, tempat arbiter atau majelis arbiter akan mengambil keputusan, nama lengkap sekretaris, jangka waktu penyelesaian sengketa, pernyataan kesediaan dari arbiter, dan pernyataan kesediaan dari  pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.  
  • Perjanjian tertulis yang tidak memuat sebagaimana tersebut di atas dinyatakan batal demi hukum.

Akibat Adanya Perjanjian Arbitrase. Apabila para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat melalui arbitrase, maka hal tersebut berakibat :
  • meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
  • Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999.

Perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh suatu keadaan sebagai berikut :
  • meninggalnya salah satu pihak.
  • bangkrutnya salah satu pihak.
  • novasi, yaitu pembaharuan utang.
  • insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak.
  • pewarisan.
  • berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
  • bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
  • berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.

Syarat Pengangkatan Arbiter. Untuk dapat ditunjuk dan diangkat menjadi seorang arbiter harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • cakap melakukan tindakan hukum.
  • berumur paling rendah 35 tahun.
  • tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
  • tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
  • memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
Hakim, jaksa, panitera, dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.

Pengangkatan Arbiter Tunggal atau Majelis Arbiter. Para pihak dapat menyepakati bersama tentang penyelesaian sengketa yang timbul dengan menggunakan arbiter tunggal atau majelis arbiter. Pengangkatan arbiter tunggal atau majelis arbiter harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Arbiter Tunggal :
  • Jika para pihak telah bersepakat bahwa sengketa yang timbul akan diperiksa dan diputus oleh arbiter tunggal, maka para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal.
  • Pemohon dengan surat tercata, telegram, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal.
  • Jika dalam waktu paling lama 14 hari setelah termohon menerima usul pemohon, para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal, atas permohonan dari salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang arbiter tunggal.
  • Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter tunggal berdasarkan daftar nama yang disampaikan oleh para pihak, atau yang diperoleh dari organisasi atau lembaga arbitrase, dengan memperhatikan baik rekomendasi maupun keberatan yang diajukan oleh para pihak terhadap orang yang bersangkutan.

2. Majelis Arbitrase :
  • Dalam hal timbul sengketa, maka pemohon harus memberitahukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, e-mail, atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon dan termohon berlaku.
  • Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.
  • Arbiter ketiga diangkat sebagai ketua majelis arbitrase.
  • Jika dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon, dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
  • Dalam hal arbiter yang telah ditunjuk masing-masing pihak tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga dalam waktu paling lama 14 harus setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu pihak, Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga.
  • Terhadap pengangkatan arbiter yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut tidak dapat diajukan upaya pembatalan.  

Apabila para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, maka :
  • Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbiter.
  • para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.

Sanksi Untuk Arbiter. Arbiter atau majelis arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbitrase, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut. Sedangkan dallam hal arbiter atau majelis arbitrase tanpa alasan yang sah tidak memberikan putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, arbiter dapat dihukum untuk mengganti biaya dan kerugian yang diakibatkan karena kelambatan tersebut kepada para pihak.

Hak Ingkar. Para pihak yang sedang dalam sengketa dapat mengajukan tuntutan ingkar terhadap arbiter, apabila :
  • terdapat cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secra bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.  
  • terdapat adanya hubungan kekeluargaan, keuangan, atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

Syarat Pengajuan Hak Ingkar. Tuntutan ingkar terhadap arbiter dapat diajukan dengan ketentuan :
  • Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan. 
  • Hak ingkat terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.
  • Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang bersangkutan.

Arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan arbiter yang bersangkutan. Sedangkan arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkari berdasarkan alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut. 

Pihak yang berkeberatan terhadap penunjukan seorang arbiter yang dilakukan oleh pihak lain, harus mengajukan tuntutan ingkar secara tertulis dengan menyebutkan alasan tuntutannya, dalam waktu paling lama 14 hari sejak pengangkatan atau sejak diketahui kalau arbiter mempunyai hubungan kekeluargaan, keuangan, atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

Semoga bermanfaat.