Demokrasi terpimpin merupakan suatu bentuk sistem demokrasi (sistem pemerintah) di mana segala kebijakan dan keputusan negara diambil dan dijalankan secara terpusat pada satu orang, yaitu presiden selaku pemimpin pemerintahan. Dalam pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin, warga negara tidak memiliki peran yang signifikan atas segala kebijakan yang diambil dan dijalankan oleh pemerintah.
Berbicara tentang demokrasi terpimpin di Indonesia, tidak lepas dari dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. Dekrit Presiden tersebut merupakan tonggak berakhirnya sistem demokrasi liberal, yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1950. Isi dari Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut :
- Pembubaran Konstituante.
- Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sistem demokrasi terpimpin di Indonesia diperkenalkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada saat upacara peringatan hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959. Dalam upacara tersebut, Presiden Soekarno berpidato dengan judul "Penemuan Kembali Revolusi Kita", yang merupakan bentuk penjelasan dan pertanggung-jawaban presiden atas dikeluarkannya Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi dari pidato presiden tersebut merupakan garis kebijakan dalam mengenalkan sistem demokrasi terpimpin. Maka sejak saat itulah di Indonesia diberlakukan suatu sistem demokrasi terpimpin, yang berlaku hingga tahun 1965. Pada kurun waktu berlakunya sistem demokrasi terpimpin tersebut, yaitu dari tahun 1959 - 1965 dikenal sebagai orde lama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang melatar-belakangi diberlakukannya demokrasi terpimpin di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- dari segi keamanan nasional : banyaknya gerakan separatis/pemberontakan di daerah yang menghendaki pemisahan diri dari negara Indonesia sehingga menimbulkan ketidak-stabilan keamanan dalam negara.
- dari segi ekonomi : tidak stabilnya pelaksanaan pemerintahan sebagai akibat dari sering gantinya kabinet mengakibatkan program-program kerja yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan utuh, sehingga pembangunan ekonomi pada masa itu menjadi jalan di tempat.
- dari segi politik : Konstituante gagal menyusun Undang-Undang Dasar sebagai pengganti dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dalam perkembangannya, pemberlakuan sistem demokrasi terpimpin di Indonesia menimbulkan berbagai dampak dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, diantaranya adalah sebagai berikut :
- dominasinya peran presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- terbatasnya peran partai politik.
- berkembangnya pengaruh komunis melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) serta pihak militer sebagai kekuatan sosial politik di Indonesia.
Kekuasaan presiden yang sangat besar dan dominan selama berlangsungnya sistem demokrasi terpimpin, mengakibatkan munculnya penyelewengan kekuasaan yang berpengaruh langsung terhadap kestabilan politik negara yang berimbas pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Selain itu, dalam prakteknya pemberlakuan sistem demokrasi terpimpin juga melanggar ketentuan dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kewenangan presiden melampaui batas. Presiden banyak mengeluarkan penetapan tanpa konsultasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat.
- Mengutamakan fungsi presiden. Presiden akan mengambil keputusan sendiri tentang sesuatu hal, apabila terhadap sesuatu hal tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Hal tersebut dapat terjadi karena pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta pimpinan lembaga tinggi lainnya diberi kedudukan sebagai menteri negara sehingga kedudukannya di bawah atau sebagai pembantu presiden.
- Pembentukan lembaga negara ektrakonstitusional. Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yang disebutkan dalam UUD 1945.
- Pelanggaran terhadap prinsip kekuasaan kehakiman. Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 1964 yang diantaranya mengatur bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak mencampuri proses peradilan. Hal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945.
- Pengekangan hak-hak asasi warga negara dalam bidang politik. Hal tersebut ditunjukkan dengan penekanan kebebasan pers. Media massa yang menentang dan kritis terhadap kebijakan pemerintah akan dibredel atau dibubarkan.
Pemberlakuan demokrasi terpimpin di Indonesia mulai berakhir dengan meletusnya peristiwa Gerakan 30 September oleh Partai Komunis Indonesia (G.30.S/PKI) pada tanggal 30 September 1965, dan sistem demokrasi terpimpin di Indonesia benar-benar berakhir dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar).
Peristiwa Penting Yang Terjadi Selama Berlakunya Sistem Demokrasi Terpimpin. Selama kurun waktu diberlakukannya sistem demokrasi terpimpin banyak peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diantaranya adalah sebagai berikut :
Dasar hukum diberlakukannya sistem demokrasi terpimpin di Indonesia adalah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS Nomor : VIII/MPRS/1965. Sedangkan paham dari sistem demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, atau dengan kata lain paham dari sistem demokrasi terpimpin adalah berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang revolusioner dengan prinsip nasakom (nasionalis, agama, dan komunisme).
- Berhasil membentuk lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPR-GR, DPAS, dan Front Nasional.
- Pembangunan proyek mercusuar, seperti pembangunan Jakarta sebagai ibu kota negara, stadion Gelora Bung Karno Senayan, jembatan Ampera, dan lain-lain
- Dibebaskannya Irian Barat dari penguasaan penjajah Belanda.
- Terjadinya kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan independen kaum buruh dan petani Indonesia.
- Terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia.
- Memburuknya perekonomian nasional, yang mengakibatkan diberlakukannya devaluasi mata uang rupiah. Nominal Rp. 500 menjadi Rp. 50, penghapusan nilai mata uang nominal Rp. 1000, serta semua simpanan atau tabungan di bank yang mencapai lebih dari Rp. 25.000 dibekukan.
- Dilakukan deklarasi ekonomi pada tanggal 28 Maret 1963 guna mencapai ekonomi yang bersifat nasionalis, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme.
- Berlangsungnya pesta olah raga GANEFO di Jakarta sebagai tandingan Olimpiade.
Dasar hukum diberlakukannya sistem demokrasi terpimpin di Indonesia adalah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS Nomor : VIII/MPRS/1965. Sedangkan paham dari sistem demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, atau dengan kata lain paham dari sistem demokrasi terpimpin adalah berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang revolusioner dengan prinsip nasakom (nasionalis, agama, dan komunisme).
Semoga bermanfaat.