Menurut ketentuan Pasar 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi diartikan sebagai pertanggungan yaitu penjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Ruang Lingkup Asuransi. Dari dua pengertian tentang asuransi tersebut, dapatlah dikatakan bahwa ruang lingkup asuransi adalah usaha jasa keuangan dengan cara menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi. Asuransi juga memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya suatu kerugian karena terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Pada dasarnya asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dari hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Unsur Asuransi. Dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
- Pihak tertanggung (insured), yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, baik sekaligus atau dengan cara mengangsur.
- Pihak penanggung (insure), yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, baik sekalihus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu atau tidak diketahui sebelumnya.
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tertentu.
2. Manfaat (Tujuan) Asuransi. Terdapat banyak macam atau jenis produk asuransi yang dipasarkan dalam masyarakat. Dari sekian banyak macam dan jenis asuransi tersebut secara umum asuransi mempunyai manfaat sebagai berikut :
- memberikan tingkat kepastian, yaitu memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita oleh satu pihak (tertanggung atau pemegang polis).
- meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- transfer resiko, dalam arti bahwa dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau lembaga/perusahaan dapat memindahkan ketidak-pastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
- pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- jaminan kredit, maksudnya dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- sebagai tabungan, maksudnya jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar (terutama untuk asuransi jiwa).
- menutup "Loss of Earning Power" seseorang atau badan usaha.
Prinsip Dasar Asuransi. Terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh lembaga atau perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis asuransi, yaitu sebagai berikut :
- Insurable interest, yaitu hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith, yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang diasuransikan baik diminta maupun tidak.
- Proximate cause, yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Idemnity, yaitu suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
- Subrogation, yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution, yaitu hak penanggug untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Semoga bermanfaat.