Pengertian Asuransi, Jenis Asuransi Serta Jenis Resiko Yang Dapat Diasuransikan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Asuransi merupakan satu istilah yang sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Di negara-negara maju, asuransi bahkan sudah merupakan suatu kebutuhan hidup. Semua hal mesti diasuransikan, mulai dari kesehatan, jiwa, kendaraan bermotor, hingga perabotan rumah tangga. Maka tidaklah berlebihan apabila ada negara, misalnya Amerika, yang mensyaratkan asuransi kesehatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen bagi warga negara asing yang hendak tinggal sementara di negara tersebut.

Jenis Asuransi. Pada prinsipnya asuransi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Asuransi jiwa (life insurance), yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko terkait dengan hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  2. Asuransi  ganti kerugian (general insurance), yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti (evenemen). 

Pengertian Asuransi. Istilah asuransi berasal dari kata "insurance", dalam bahasa Inggris, atau kata "assurantie", dalam bahasa Belanda,  yang berarti pertanggungan. Sedangkan secara terminologi, asuransi diartikan sebagai suatu perjanjian antara tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi).  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi diartikan sebagai pertanggungan yaitu penjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Sementara itu, banyak ahli juga telah memberikan pandangannya tentang apa yang dimaksud dengan asuransi, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1. H. Abbas Salim.
Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.

2. Prof. Wiryono Prodjodikoro, SH.
Asuransi adalah sebuah persetujuan yang mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan dari suatu peristiwa yang belum jelas.

3. Subekti.
Asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

4. Emmy Pangaribuan.
Asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

5. Junaedy Ganie.
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati, berjanji untuk memberikan suatu penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya. 

6. Husain Hamid Hisan.
Asuransi adalah sikap ta'awun yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa.

7. Musthafa Ahmad Zarga.
Asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

8. Robert I Mehr.
Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi, dan kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit dalam gabungan tersebut.

9. Mark R. Green.
Asuransi adalah institusi ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu resiko dengan jalan  menggabungkan atau mengombinasikan di bawah satu manajemen dalam suatu pengelolaan terhadap sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya sehingga dalam batas-batas tertentu kemungkinan kerugian yang diderita dapat diprediksikan.

10. C. Arthur Williams Jr dan Richard M. Heins.
Asuransi adalah :
  • perlindungan terhadap resiko finansial oleh penanggung.
  • alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim.

Sedangkan menurut ketentuan perundang-undangan yang dimaksud dengan asuransi adalah sebagai berikut :

1. Pasar 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 1992.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

2. Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan nama seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,  yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Sedangkan ditinjau dari berbagai bidang ilmu, asuransi dapat diartikan diantaranya sebagai berikut :

1. Ilmu Ekonomi.
Asuransi adalah suatu metode dalam mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan tentang adanya suatu ketidakpastian yang dapat menyebabkan suatu kerugian keuangan atau finansial.

2. Ilmu Hukum.
Asuransi adalah suatu hubungan kontrak pertanggungan resiko antara tertanggung dan juga kepada penanggung. Penanggung berjanji untuk membayar suatu kegiatan yang dapat disebabkan oleh adanya resiko yang dapat dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung, membayara suatu premi secara periodik kepada penanggung sehingga bagi tertanggung dapat mempertukarkan suatu kerugian besar yang bisa saja melalui pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3. Ilmu Sosial.
Asuransi adalah suatu organisasi sosial yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya untuk difungsikan membayar kerugian yang dapat terjadi pada setiap anggota. Dengan ketidak-pastian kerugian tersebut, maka setiap anggota-anggota tidak pernah mengalami kerugian dari sudut pandang sosial yang dapat memberikan penyumbang terhadap organisasi.

4. Ilmu Bisnis.
Asuransi adalah sebuah perusahaan yang bertugas dalam menerima atau menjual jasa, memindahkan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko (sharing of risk) dari masyarakat untuk digunakan sebagai investasi dana dalam berbagai kegiatan ekonomi.
  
Istilah-Istilah dalam Asuransi. Ada beberapa istilah yang umum digunakan dalam asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Polis asuransi, yaitu surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis.
  • Pemohon (Applicant), yaitu orang yang mengajukan permohonan sebuah asuransi. Apabila asuransi telah disetujui maka pemohon akan menjadi pemegang polis.
  • Pemegang polis (Policy Owner), yaitu pemegang polis asuransi.
  • Tertanggung (Insured), yaitu seseorang yang menjadi obyek pertanggungan atau yang diasuransikan.
  • Penerima uang pertanggungan ( Beneficiary), yaitu orang atau terdiri dari beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi atau uang pertanggungan.
  • Nilai pertanggungan, yaitu nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang polis.
  • Premi, yaitu sejumlah uang yang menjadi beban pihak tertanggung dan tercantum dalam polis dan telah disetujui untuk dibayarkan kepada penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Nilai tunai, yaitu sejumlah uang yang tercantum di polis yang akan dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
  • Klaim, yaitu proses pengajuan untuk permintaan penggantian ganti rugi.
  • Insurable interest, yaitu hubungan antara tertanggung dan obyek yang diasuransikan oleh perusahaan, menyangkut hal-hal yang sangat berpotensi besar menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi tertanggung.

Jenis Resiko yang Dapat Diasuransikan. Pada hakekatnya asuransi merupakan suatu perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan pemegang polis asuransi (tertanggung) mengenai pengalihan resiko dari tertanggung kepada penanggung. Resiko yang dialihkan meliputi kemungkinan kerugian materiial yang dapat dinilai dengan uang yang dialami oleh tertanggung, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti terjadi, misalnya :
  • resiko kebakaran terhadap harta benda yang terjadi bukan karena kesengajaan.
  • resiko kecelakaan lalu lintas, meninggal dunia atau cacat tubuh, dan lain sebagainya.
  • resiko karena bencana alam. 
Dengan demikian tidak semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi karakteristik sebagai berikut :
  • kerugian bersifat pasti (definitive), misalnya meninggal dunia, sakit, cacat, usia tua, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya.
  • kerugian terjadi karena faktor ketidak-sengajaan, misalnya kecelakaan, bencana alam, menderita sakit kritis tahap akhir, dan lain sebagainya.
  • kerugian bersifat meyakinkan, misalnya mesin yang tidak dapat digunakan karena terjadi kerusakan berat.
  • obyek yang diasuransikan dapat dinilai dan dikonversi dengan nilai uang.
  • resiko yang terjadi harus bersifat alami, terjadi karena ketidak-sengajaan dan tidak direncanakan sebelumnya.
  • resiko yang terjadi tidak melanggar kepentingan umum.
  • premi asuransi yang dibebankan nilainya cukup wajar.
  • pihak yang mengajukan asuransi harus memiliki kepentingan terhadap apa yang diasuransikan. 

Semoga bermanfaat.