Jenis Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) Dan Penanggulangannya

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Organization of European Community Development (OECD) mendefinisikan cyber crime atau kejahatan dunia maya sebagai semua akses ilegal ke transmisi data. Intinya adalah semua kegiatan ilegal dalam sistem komputer termasuk kejahatan. Sedangkan Debra Little John Shinder mengatakan bahwa secara umum cyber crime dapat dikatakan sebagai kejahatan komputer (computer crime).
  
Cyber crime atau kejahatan komputer, menurut  The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders  di Havana Cuba pada tahun 1999 dan di Wina pada tahun 2000, dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
  • dalam arti sempit,  cyber crime atau computer crime, yang ilegal atau melanggar perilaku secara langsung dengan menyerang sistem keamanan komputer atau data yang diproses oleh komputer.
  • dalam arti luas, cyber crime atau related computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar terkait dengan sistem atau jaringan komputer.

Jenis  Cyber Crime. Tingkat kejahatan dan jenis cyber crime berbanding lurus dengan kemajuan di bidang informatika. Saat ini, ada banyak jenis kejahatan di dunia maya (cyber crime). Berbagai jenis  cyber crime dapat dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan berikut:

1. Berdasarkan karakteristiknya, cyber crime dapat dibagi menjadi :
  • Cyberpiracy, yang merupakan bentuk kejahatan dengan menggunakan perangkat komputer yang dimaksudkan untuk menggandakan perangkat lunak atau informasi di komputer untuk didistribusikan melalui jaringan komputer. 
  • Cybervandalism, yang merupakan bentuk kejahatan dengan memanfaatkan teknologi komputer untuk mengganggu transmisi informasi pada elektronik dan menghancurkan setiap data pada komputer target.
  • Cybertrespass, yang merupakan bentuk kejahatan dengan memanfaatkan teknologi komputer dengan tujuan mengakses sistem komputer target yang menggunakan kata sandi. 

2. Berdasarkan aktivitasnya, cyber crime dapat dibagi menjadi :
  • Illegal contents (konten ilegal), yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana para pelaku memasukkan data atau informasi melalui internet pada sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Illegal access (akses ilegal), yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku dengan sengaja memasukkan akun orang lain tanpa izin.  
  • Unauthorized access to computer (akses yang tidak sah ke sistem komputer), yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku memasuki jaringan komputer tertentu tanpa izin. Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk menyabot atau mencuri data penting.
  • Cyber espionage, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku menggunakan internet untuk memasuki sistem jaringan komputer pihak lain dengan tujuan memata-matai.
  • Data theft (pencurian data), yang merupakan aktivitas pencurian data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk dijual ke pihak lain. Aktivitas pencurian data ini umumnya digunakan untuk kejahatan penipuan online.
  • Cyber sabitage dan extortion, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelakunya membuat gangguan, pengrusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer yang berhubungan dengan internet.
  • Data forgery (pemalsuan data), yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai dokumen tanpa skrip melalui internet.
  • Offense against intellectual property, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Hacking dan cracking, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana para pelaku melakukan tindakan perusakan di internet.  
  • Cyber ​​typosquatting, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku meniru atau mengklon situs situs lain dengan tujuan melakukan penipuan kepada publik.
  • Cyber squatting, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku mendaftarkan domain dengan nama perusahaan tertentu kemudian menjualnya ke perusahaan dengan harga tinggi.
  • Hijacking (pembajakan), yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku membajak karya orang lain.
  • Carding, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku membuat pembayaran belanja dibeli dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. 
  • Cyber ​​stalking, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelakunya mengganggu seseorang dengan memanfaatkan jaringan komputer.
  • Cyber terorism, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana para pelaku mengancam pemerintah atau masyarakat.

3. Berdasarkan motif, cyber crime dapat dibagi menjadi :
  • cyber crime sebagai kejahatan murni. Kejahatan murni adalah kejahatan atau kejahatan yang dilakukan karena motif kejahatan. Seperti : carding.
  • cyber crime sebagai "kejahatan abu-abu". Dalam jenis cyber crime ini sangat sulit untuk menentukan apakah tindakan itu murni kejahatan atau bukan. Ini karena motif untuk tindakannya kadang-kadang bukan untuk kejahatan. Seperti probing atau postscanning, yang merupakan istilah untuk semacam pengintaian sistem orang lain dengan mengumpulkan sebanyak mungkin informasi dari sistem yang dimata-matai.

4. Berdasarkan target, cyber crime dapat dibagi menjadi :
  • cyber crime yang menyerang individu, suatu bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan dengan sasaran serangan ditujukan kepada individu atau kelompok yang memiliki karakteristik atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud oleh serangan itu. Contoh : cybertresspass.
  • cyber crime yang menyerang hak milik, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan dengan menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, pembajakan.
  • cyber crime yang menyerang pemerintah, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan dengan tujuan khusus yaitu menyerang pemerintah. Contoh : cyber terorism.
Ketiga jenis cyber crime tersebut, selain dikelompokkan berdasarkan targetnya, juga termasuk berdasarkan motif mereka untuk melakukan kejahatan di dunia maya.

Penanggulangan Cyber ​​Crime. Kegiatan utama cyber crime adalah menyerang konten, sistem komputer, dan sistem komunikasi pihak lain atau fasilitas umum di dalam cyber space. Cyber space dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Ada beberapa cara untuk menanggulangi kejahatan dunia maya (cyber crime), yaitu :

1. Mengamankan Sistem.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai (pihak) yang tidak diinginkan.  Oleh karena itu, pengamanan terhadap sistem harus dilakukan secara terintegrasi hingga pada keseluruhan sub sistemnya, dengan begitu maka akan mempersempit atau bahkan menutup akses yang tidak sah (tidak diinginkan) dalam sistem komputer.

2. Penanggulangan Global.
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan panduan yang berisikan langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap negara dalam penanggulangan cyber crime, yaitu :
  • melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  • meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
  • meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam upaya penanganan cyber crime.

3. Perlunya Cyber Law.
Diperlukan aturan hukum baru yang terkait, guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Sayangnya, banyak negara belum memiliki aturan perundang-undangan yang mengatur khusus masalah  teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun aspek perdatanya. Sehingga sering terjadi kesulitan bagaimana menjaring berbagai kejahatan dunia maya (cyber crime) dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan dunia maya (cyber crime) yang berlaku masih belum lengkap.

4. Perlunya Lembaga Khusus Penanganan Cyber Crime.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun non pemerintah sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan dunia maya (cyber crime). Di Indonesia telah memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team (INDCERT), yang merupakan wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai masalah keamanan komputer.

Demikian penjelasan berkaitan dengan jenis cyber crime berikut penanggulangannya.

Semoga bermanfaat.