Organization of European Community
Development (OECD) mendefinisikan
cyber crime atau kejahatan dunia maya sebagai semua akses ilegal ke transmisi
data. Intinya adalah semua kegiatan ilegal dalam sistem komputer termasuk
kejahatan. Sedangkan Debra Little John Shinder mengatakan bahwa secara
umum cyber crime dapat dikatakan sebagai kejahatan komputer (computer crime).
Cyber crime atau kejahatan komputer,
menurut The Prevention of Crime and The Treatment of
Offenders di Havana Cuba pada tahun 1999 dan di Wina pada tahun
2000, dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
- dalam arti sempit, cyber
crime atau computer crime, yang ilegal atau melanggar perilaku secara
langsung dengan menyerang sistem keamanan komputer atau data yang diproses
oleh komputer.
- dalam arti luas, cyber crime
atau related computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar terkait
dengan sistem atau jaringan komputer.
Jenis Cyber Crime. Tingkat kejahatan dan jenis cyber crime berbanding
lurus dengan kemajuan di bidang informatika. Saat ini, ada banyak jenis
kejahatan di dunia maya (cyber crime). Berbagai jenis cyber crime
dapat dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan berikut:
1. Berdasarkan
karakteristiknya, cyber crime dapat dibagi menjadi :
- Cyberpiracy, yang merupakan bentuk kejahatan dengan menggunakan
perangkat komputer yang dimaksudkan untuk menggandakan perangkat lunak
atau informasi di komputer untuk didistribusikan melalui jaringan
komputer.
- Cybervandalism, yang merupakan bentuk kejahatan dengan memanfaatkan
teknologi komputer untuk mengganggu transmisi informasi pada elektronik
dan menghancurkan setiap data pada komputer target.
- Cybertrespass, yang merupakan bentuk kejahatan dengan memanfaatkan
teknologi komputer dengan tujuan mengakses sistem komputer target yang
menggunakan kata sandi.
2. Berdasarkan
aktivitasnya, cyber crime dapat dibagi menjadi :
- Illegal contents (konten ilegal), yang merupakan bentuk kejahatan
di dunia maya di mana para pelaku memasukkan data atau informasi melalui
internet pada sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
- Illegal access (akses ilegal), yang merupakan bentuk kejahatan
di dunia maya di mana pelaku dengan sengaja memasukkan akun orang lain
tanpa izin.
- Unauthorized access to computer (akses yang tidak sah ke sistem komputer), yang
merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku memasuki jaringan
komputer tertentu tanpa izin. Secara umum, kegiatan ini bertujuan
untuk menyabot atau mencuri data penting.
- Cyber espionage, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana
pelaku menggunakan internet untuk memasuki sistem jaringan komputer pihak
lain dengan tujuan memata-matai.
- Data theft (pencurian data), yang merupakan aktivitas
pencurian data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan
pribadi maupun untuk dijual ke pihak lain. Aktivitas pencurian data
ini umumnya digunakan untuk kejahatan penipuan online.
- Cyber sabitage dan extortion, yang merupakan bentuk
kejahatan di dunia maya di mana pelakunya membuat gangguan, pengrusakan,
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem
jaringan komputer yang berhubungan dengan internet.
- Data forgery (pemalsuan data), yang merupakan bentuk kejahatan
di dunia maya di mana pelaku memalsukan data pada dokumen penting yang
disimpan sebagai dokumen tanpa skrip melalui internet.
- Offense against intellectual
property, yang merupakan bentuk
kejahatan di dunia maya yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Hacking dan cracking, yang merupakan bentuk
kejahatan di dunia maya di mana para pelaku melakukan tindakan perusakan
di internet.
- Cyber typosquatting, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana
pelaku meniru atau mengklon situs situs lain dengan tujuan melakukan
penipuan kepada publik.
- Cyber squatting, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana
pelaku mendaftarkan domain dengan nama perusahaan tertentu kemudian
menjualnya ke perusahaan dengan harga tinggi.
- Hijacking (pembajakan), yang
merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana pelaku membajak karya
orang lain.
- Carding, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana
pelaku membuat pembayaran belanja dibeli dengan menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain.
- Cyber stalking, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana
pelakunya mengganggu seseorang dengan memanfaatkan jaringan komputer.
- Cyber terorism, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya di mana
para pelaku mengancam pemerintah atau masyarakat.
3. Berdasarkan
motif, cyber crime dapat dibagi menjadi :
- cyber crime sebagai
kejahatan murni. Kejahatan murni adalah kejahatan atau kejahatan yang
dilakukan karena motif kejahatan. Seperti : carding.
- cyber crime sebagai
"kejahatan abu-abu". Dalam jenis cyber crime ini
sangat sulit untuk menentukan apakah tindakan itu murni kejahatan atau
bukan. Ini karena motif untuk tindakannya kadang-kadang bukan untuk
kejahatan. Seperti probing atau postscanning, yang merupakan istilah
untuk semacam pengintaian sistem orang lain dengan mengumpulkan sebanyak
mungkin informasi dari sistem yang dimata-matai.
4. Berdasarkan
target, cyber crime dapat dibagi menjadi :
- cyber crime yang menyerang
individu, suatu bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan dengan
sasaran serangan ditujukan kepada individu atau kelompok yang memiliki
karakteristik atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud oleh serangan
itu. Contoh : cybertresspass.
- cyber crime yang menyerang
hak milik, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan
dengan menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, pembajakan.
- cyber crime yang menyerang
pemerintah, yang merupakan bentuk kejahatan di dunia maya yang dilakukan
dengan tujuan khusus yaitu menyerang pemerintah. Contoh : cyber
terorism.
Ketiga jenis cyber crime
tersebut, selain dikelompokkan berdasarkan targetnya, juga termasuk berdasarkan
motif mereka untuk melakukan kejahatan di dunia maya.
Penanggulangan Cyber Crime. Kegiatan utama cyber crime adalah menyerang konten, sistem komputer, dan sistem komunikasi pihak lain atau fasilitas umum di dalam cyber space. Cyber space dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Ada beberapa cara untuk menanggulangi kejahatan dunia maya (cyber crime), yaitu :
1. Mengamankan Sistem.
Hal ini bertujuan untuk mencegah
adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai (pihak) yang
tidak diinginkan. Oleh karena itu, pengamanan terhadap sistem harus
dilakukan secara terintegrasi hingga pada keseluruhan sub sistemnya, dengan
begitu maka akan mempersempit atau bahkan menutup akses yang tidak sah (tidak
diinginkan) dalam sistem komputer.
2. Penanggulangan Global.
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan
panduan yang berisikan langkah-langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap
negara dalam penanggulangan cyber crime, yaitu :
- melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
- meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
- meningkatkan kerja sama antar
negara, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam upaya
penanganan cyber crime.
3. Perlunya Cyber Law.
Diperlukan aturan hukum baru yang
terkait, guna mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Sayangnya, banyak negara belum memiliki aturan perundang-undangan yang mengatur
khusus masalah teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun aspek
perdatanya. Sehingga sering terjadi kesulitan bagaimana menjaring berbagai
kejahatan dunia maya (cyber crime) dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan dunia maya
(cyber crime) yang berlaku masih belum lengkap.
4. Perlunya Lembaga Khusus
Penanganan Cyber Crime.
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun non pemerintah sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan
kejahatan dunia maya (cyber crime). Di Indonesia telah memiliki Indonesia
Computer Emergency Response Team (INDCERT), yang merupakan wadah bagi
masyarakat yang ingin melaporkan berbagai masalah keamanan komputer.
Demikian penjelasan berkaitan dengan jenis cyber crime berikut penanggulangannya.
Semoga bermanfaat.