Subyek Dan Obyek Pajak

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian pajak tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa :
  • Maksud dari pajak bersifat memaksa, adalah bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif, maka ia wajib untuk membayar pajak. Jika ia tidak membayar pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
  • Maksud dari tidak mendapat imbalan secara langsung bagi pembayar pajak (wajib pajak), adalah pajak dipungut untuk kepentingan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya guna mencapai kemakmuran bersama masyarakat, selain juga menjadi sarana pemerataan pendapat bagi warga negara.

Subyek Pajak. Subyek pajak adalah setiap orang atau badan yang memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif untuk membayar pajak, atau dapat dikatakan sebagai wajib pajak. Sedangkan wajib pajak sendiri diartikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Subyek pajak dapat dibedakan menjadi :

1. Subyek pajak dalam negeri.
Subyek pajak dalam negeri adalah :
  • orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  • badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

2. Subyek pajak luar negeri
Subyek pajak luar negeri adalah :
  • orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
  • orang pribadi yang  yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
  • yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedangkan menurut Barata, subyek pajak dibedakan menjadi empat kelompok, yaitu :
  1. Orang pribadi.
  2. Warisan yang belum terbagi.
  3. Badan.
  4. Bentuk Usaha Tetap.

Obyek Pajak. Obyek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang meliputi antara lain :
  • imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  • hadiah dari undian atau kegiatan, dan penghargaan.
  • laba usaha.
  • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagi pengganti saham atau penyertaan modal.
  • keuntungan yang diperoleh  perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
  • keuntungan karena pengalihan usaha berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan  atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • royalti.
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • keuntungan karena kurs mata uang asing.
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • premi asuransi.
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Yang dimaksud royalti dalam obyek pajak tersebut adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan :
  • hak atas harta tak berwujud, seperti hak paten.
  • hak atas harta berwujud, seperti hak atas alat-alat industri atau setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual.
  • informasi, yaitu informasi yang belum diungkap secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan subyek dan obyek pajak.

Semoga bermanfaat.