Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik yang terjadi antara antara individu dengan individu atau antara individu dengan kelompok. Sedangkan Selo Soemardjan mengartikan interaksi sosial sebagai hubungan timbal balik antara manusia (individu) dengan berbagai segi kehidupan bersama.
Untuk sampai dikatakan Untuk sampai dikatakan terjadi interaksi sosial haruslah memenuhi dua unsur sebagai syarat terjadinya suatu interaksi sosial, yaitu :
- adanya kontak sosial.
- adanya komunikasi.
dengan demikian interaksi sosial mempunyai ciri-ciri yaitu dilakukan oleh dua orang atau lebih, terdapat komunikasi antar pihak yang terlibat, memiliki maksud dan tujuan, memiliki dimensi waktu serta ada reaksi timbal balik yang ditimbulkan.
Interaksi sosial bisa terjadi di mana saja, di rumah, sekolah, tempat kerja, angkutan umum, dan lain sebagainya. Interaksi sosial yang terjadi dalam kehidupan manusia terdiri dari dua bentuk, yaitu interaksi sosial disosiatif dan interaksi sosial asosiatif. Dalam artikel ini, hanya akan menguraikan tentang interaksi sosial asosiatif.
Interaksi Sosial Asosiatif. Interaksi sosial asosiatif merupakan bentuk interaksi sosial yang menghasilkan suatu kesatuan, yang memiliki sifat positif, yaitu mendukung seseorang atau kelompok dalam mencapai tujuan tertentu. Interaksi sosial asosiatif dapat berupa :
1. Kerja sama (Cooperation).
Kerja sama adalah suatu usaha bersama antar individu atau kelompok untuk mencapai kepentingan dan tujuan yang sama, dan timbul dari kesadaran akan manfaat untuk dirinya maupun orang lain. Kerja sama merupakan bentuk utama dari proses interaksi sosial, karena pada dasarnya interaksi sosial yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kepentingan atau kebutuhan bersama. Hal tersebut ditegaskan dengan pendapat dari Charles H. Cooley, yang menyatakan bahwa kerja sama dapat berlangsung jika seseorang menyadari dirinya mempunyai kepentingan yang sama dengan orang lain.
Kerja sama sebagai salah satu bentuk interaksi sosial asosiatif dapat dikelompokkan menjadi dua bagian berdasarkan :
a. Berdasarkan bentuknya, suatu kerja sama dapat diberdakan menjadi :
- kerja sama spontan (spontaneous cooperation), yaitu kerja sama yang timbul secara spontan tanpa adanya suatu perencanaan.
- kerja sama langsung (directed cooperation), yaitu suatu bentuk kerja sama karena adanya perintah, bisa dari atasan atau pihak yang lain.
- kerja sama kontrak (contractual cooperation), yaitu kerja sama yang berlangsung atas dasar ketentuan-ketentuan yang dibuat dan disetujuan oleh dua pihak atau lebih untuk jangka waktu tertentu.
- kerja sama tradisional (traditional cooperation), yaitu kerja sama yang terjadi karena adanya sistem tradisi yang kondusif.
b. Berdasarkan pelaksanaannya, suatu kerja sama dapat dibedakan menjadi :
- bargaining, yaitu kerja sama yang diawali dengan kesepakatan bersama.
- kooptasi, yaitu kerja sama yang timbul karena adanya sikap penerimaan terhadap unsur-unsur baru.
- koalisi, yaitu kerja sama karena adanya sikap penyatuan dari dua kelompok atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
- joint venture, yaitu kerja sama yang dilakukan oleh duabelah pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama.
- gotong royong, yaitu kerja sama yang dilakukab secara suka rela untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan pihak-pihak yang melakukan kerja sama.
2. Akomodasi (Accomodation).
Akomodasi merupakan proses penyesuaian sosial dalam interaksi antar individu dan antar kelompok dalam meredakan konflik atau pertentangan. Akomodasi berarti adanya keseimbangan interaksi sosial dengan norma dan nilai yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan proses yang terjadi, akomodasi dapat dibedakan menjadi :
- Koersi, yaitu bentuk akomodasi yang pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, tekanan, ataupun kekerasan.
- Kompromi, yaitu upaya yang dilakukan dalam meredakan masalah atau konflik melalui pengurangan tuntutan.
- Konsiliasi, yaitu upaya mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berkonflik untuk tercapainya suatu tujuan bersama.
- Mediasi, yaitu upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai penengah (mediator) untuk mendamaikan dua pihak atau lebih yang sedang berkonflik.
- Arbitrasi, yaitu upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara dua pihak dengan memberikan suatu keputusan yang mengikat kedua pihak yang berselisih tersebut.
- Ajudikasi, yaitu suatu proses penyelesaian perselisihan (masalah) melalui jalur hukum (pengadilan).
- Toleransi, yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan resmi dari para pihak dan tanpa disadari dan direncanakan, semata-mata karena keinginan untuk menghindarkan dari dari perselisihan yang akan saling merugikan.
- Stalemate, yaitu suatu perselisihan atau pertentangan yang berhenti dengan sendirinya, dikarenakan kedua belah pihak yang berselisih mempunyai kekuatan yang sama atau seimbang.
Tujuan akomodasi diantaranya adalah sebagai berikut :
- mengurangi perbedaan pandangan dan pertentangan di antara individu atau kelompok.
- mencegah terjadinya konflik antar individu atau kelompok yang mengarah pada benturan fisik.
- mengupayakan terjadinya proses pembauran atau asimilasi di antara kelompok kesukuan atau rasial.
3. Asimilasi (Assimilation).
Asimilasi merupakan proses sosial yang timbul apabila terdapat kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling berinteraksi secara intensif dalam jangka waktu yang lama, sehingga membuat kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk suatu kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran. Atau dengan kata lain, asimilasi adalah percampuran antara dua kebudayaan yang melebur menjadi suatu kebudayaan baru.
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya asimilasi diantaranya adalah :
- sikap toleransi.
- sikap terbuka untuk menerima dan menghargai orang-orang asing berikut kebudayaannya.
- adanya persamaan pada unsur-unsur kebudayaan.
- pernikahan campuran (amalgamasi).
- adanya musuh bersama dari luar.
Beberapa faktor yang menghambat terjadinya asimilasi diantaranya adalah :
- memiliki perbedaan kepentingan.
- rasa takut terhadap kekuatan suatu kebudayaan lain yang dihadapi.
- kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan lain yang dihadapi.
- terisolasinya kehidupan suatu kelompok tertentu dalam pergaulan masyarakat.
- adanya rasa kepemilikan yang kuat terhadap kebudayaannya sendiri.
4. Akulturasi (Aculturation).
Akulturasi merupakan proses sosial yang timbul apabila suatu kelompok masyarakat dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur-unsur kebudayaan asing tersebut diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian interaksi sosial asosiatif sebagai salah satu bentuk dari interaksi sosial.
Semoga bermanfaat.