Jenis Dan Fungsi Norma

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Norma merupakan suatu aturan, kaidah, dan ketentuan yang mengandung nilai tertentu yang perlu dipatuhi oleh masyarakat dalam berperilaku sehingga terbentuk masyarakat yang teratur, aman, dan tertib. 

Thomas Hobbes mengatakan bahwa tanpa adanya norma dalam bermasyarakat, manusia akan menjadi serigala bagi manusia yang lainnya (homo homini lupus). Jika dalam suatu masyarakat tidak ada norma, maka akan timbul kekacauan, ketidak-adilan, serta tidak akan tercipta suatu kedamaian dan ketertiban hidup di dalam masyarakat. Dengan tidak adanya norma dalam masyarakat, maka akan tercipta suatu kondisi bahwa siapa yang kuat akan berkuasa, dan akibatnya akan terjadi penindasan kepada pihak yang lebih lemah. Untuk itulah norma sangat penting bagi kehidupan masyarakat, yaitu untuk mengatur suatu tatanan dalam masyarakat sehingga tercipta suatu keteraturan, keamanan, dan ketertiban.

Jenis atau Macam-Macam Norma. Norma yang beraku dalam kehidupan suatu masyarakat terdiri dari berbagai macam norma. Norma-norma tersebut adalah sebagai berikut :

1. Norma Agama.
Norma agama merupakan kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang bersumber dari wahyu illahi. Manusia diharuskan menerima norma agama sebagai suatu aturan, ketentuan, serta pedoman dalam menjalani hidup, baik itu berupa perintah atau larangan yang ajarannya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Contoh : 
  • melaksanakan ketentuan agama.
  • menjauhi segala hal yang dilarang oleh ketentuan agama.
Sanksi bagi pelanggar norma agama tidak  langsung diberikan di dunia tapi akan diberikan hukuman kelak di akherat.  

2. Norma Kesusilaan.
Manusia dikaruniai akal dan pikiran serta hati nurani sebagai pembeda dari makhluk hidup yang lain. Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Contoh :
  • tidak merugikan orang lain.
  • menghormati dan menghargai orang lain.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar norma kesusilaan biasanya berbentuk rasa malu, penyesalan, dan lain-lain.

3. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan merupakan sebuah peraturan hidup yang sumbernya berasal dari tata pergaulan masyarakat mengenai sopan santun serta tata krama yang ada dalam masyarakat. Dasar atau sumber dari norma kesopanan ini adalah kepantasan, kebiasaan, serta kepatuhan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Norma kesopanan disebut juga sebagai norma adat istiadat. Contoh :
  • menghormati orang yang lebih tua.
  • mengucapkan salam sebelum memasuki rumah orang.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan biasanya berupa celaan, ejekan dari orang lain atau dikucilkan dari masyarakat.

4. Norma Kebiasaan.
Norma kebiasaan merupakan suatu aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar di mana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang pada akhirnya menjadi kebiasaan. Contoh :
  • mandi dan gosok gigi setiap hari.
  • membaca doa sebelum melakukan sesuatu.
 Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan biasanya berupa kritikan, cemoohan, atau dikucilkan dari masyarakat.

5. Norma Hukum.
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh  pejabat negara atau pemerintah yang diberi kewenangan untuk itu. Norma hukum dibuat secara tertulis dengan suatu sistematika tertetu, dan bercirikan adanya suatu ketentuan tentang sanksi yang bersifat tegas, memaksa, dan mengikat bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan dari norma hukum adalah untuk mengatur kepentingan manusia dalam bermasyarakat supaya dapat hidup dengan tertib dan teratur.  Sedangkan fungsi dari norma hukum adalah :
  • sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata.
  • mengatur berbagai hal yang belum ada dalam norma yang lain.
Contoh :
  • dilarang membunuh, mencuri, merampok, dan lain-lain.
  • kewajiban membayar pajak.

Fungsi Norma. Secara umum fungsi dan peranan norma adalah sebagai pedoman bagi anggota masyarakat dalam berperilaku dan berinteraksi dengan sesama anggota masyarakat yang lain di dalam masyarakat. Selain itu norma juga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • menciptakan keteraturan, ketertiban, dan stabilitas di dalam bermasyarakat.
  • merupakan peraturan dalam berkehidupan di dalam masyarakat.
  • memberikan rasa ketenteraman dan keadilan di dalam bermasyarakat.
  • menjadi dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggarnya.
  • membantu masyarakat dalam mencapai tujuan bersama.
  • wujud konkret dari semua nilai yang ada di dalam masyarakat.
  • memberikan batasan, berupa larangan dan perintah dalam bertindak atau berperilaku.

Adanya norma dalam masyarakat bertujuan sebagai dasar, pedoman, dan tata tertib bagi seluruh anggota masyarakat tersebut, baik yang terlibat langsung dan tidak langsung dengan norma yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.