Pajak merupakan suatu hal yang penting, yang merupakan ujung tombak dari pemasukan keuangan suatu negara. Jumlah uang yang masuk ke dalam kas negara dari penerimaan pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan negara guna mencapai kemakmuran masyarakatnya.
- dalam perspektif ekonomi, pajak sebagai sebuah pengalihan sumber daya dari swasta ke publik. Dengan demikian, pajak menyebabkan perubahan beberapa situasi, yaitu mengurangi kemampuan individu untuk mengendalikan sumber daya untuk kepentingan kontrol barang dan jasa, serta perubahan yang lain yaitu peningkatan kemampuan keuangan negara dalam suatu penyediaan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.
- dalam perspektif hukum, pajak merupakan keterlibatan yang timbul dari undang-undang yang menyebabkan munculnya kewajiban bagi setiap warga untuk menyerahkan sebagian tertentu dari penghasilannya untuk negara, dan negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat. Demikian itulah pengertian pajak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.
Pengertian Pajak. Selain pengertian pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perpajakan tersebut di atas, pengertian pajak juga dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Dr. Soeparman Soemahamidjaya.
Pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat.
2. Prof. Dr. Djajaningrat.
Pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa. Mempunyai tujuan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.
3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
4. Prof. Dr. P.J.A. Andriani.
Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang dengan tidak dapat memperoleh imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
5. Rifhi Siddiq.
Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintah suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
6. Prof. Dr. M.J.H. Smeeths.
Pajak adalah sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
7. Leroy Beaulieu.
Pajak adalah bantuan baik itu secara langsung atau tidak, dimana hal tersebut bersifat memaksa oleh pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan pemerintah negara tersebut.
8. Dr. N.J. Fieldman.
Pajak adalah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi serta untuk menutupi pengeluaran umum negara.
9. Cort Vander Linden.
Pajak adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
10. Ray M Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
11. R.R.A. Seligman.
Pajak adalah iuran atau pungutan yang memiliki sifat memaksa kepada pemerintah guna biaya segala pengeluaran yang ada hubungannya dengan masyarakat serta tanpa ditunjuk dan tidak ada keuntungan khusus yang dapat diperoleh.
Ciri-Ciri Pajak. Dari beberapa pengertian tentang pajak yang dikemukakan oleh para ahli tersebut, dapat ambil kesimpulan bahwa suatu pungutan atau iuran dapat disebut sebagai pajak apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang.
- Bersifat memaksa pada kejadian tertentu atau pada keadaan yang memberikan kedudukan pada seseorang.
- Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, fasilitas negara atau fungsi pemerintah.
- Tidak mendapat imbalan secara langsung bagi pembayar pajak (wajib pajak).
- Dipungut oleh negara atau pemerintah.
Maksud dari pajak bersifat memaksa, adalah bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subyektif maupun syarat obyektif, maka ia wajib untuk membayar pajak. Jika ia tidak membayar pajak sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Sedangkan maksud dari tidak mendapat imbalan secara langsung bagi pembayar pajak (wajib pajak), adalah pajak dipungut untuk kepentingan pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya guna mencapai kemakmuran bersama masyarakat, selain juga menjadi sarana pemerataan pendapat bagi warga negara.
Pajak yang merupakan kewajiban setiap warga negara dipungut berdasarkan undang-undang, hal tersebut dimaksudkan untuk adanya kepastian hukum.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pajak dan ciri-ciri pajak.
Semoga bermanfaat.