Asisten tenaga kesehatan pada prinsipnya bertugas membantu pekerjaan tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan pekerjaannya asisten tenaga kesehatan tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penyelenggaraan pekerjaan asisten tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2016. Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, khususnya ketentuan Pasal 10 Ayat (3).
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Asisten tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Dari definisi asisten tenaga kesehatan tersebut jelas bahwa Peraturan Menteri Kesehatan memberikan batasan yang tegas mengenai jenjang pendidikan asisten tenaga kesehatan, yaitu memiliki jenjang pendidikan di bawah Diploma Tiga.
Jenis asisten tenaga kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah :
- Asisten perawat.
- Asisten tenaga kefarmasian.
- Asisten Dental.
- Asisten teknisi laboratorium.
- Asisten teknisi pelayanan darah.
Asisten tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi, dan hanya dapat melakukan pekerjaannya di fasilitas pelayanan kesehatan, kecuali asisten tenaga kefarmasian yang dapat menjalankan pekerjaannya pada fasilitas produksi dan/atau distribusi sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan. Dalam melakukan pekerjaannya asisten tenaga kesehatan tidak memerlukan registrasi dan surat ijin.
Asisten tenaga kesehatan hanya dapat melakukan pekerjaan di bawah supervisi langsung dari tenaga kesehatan, yaitu :
- Dalam menjalankan pekerjaan keperawatan, asisten perawat disupervisi oleh perawat, atau oleh dokter jika tidak ada perawat.
- Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, asisten tenaga kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker, atau Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat jika tenaga teknis kefarmasian dan apoteker tidak ada.
- Dalam menjalankan pekerjaan kesehatan gigi dan mulut, asisten dental disupervisi oleh terapis gigi dan mulut, atau oleh dokter gigi jika terapis gigi dan mulut tidak ada.
- Dalam menjalankan pekerjaan teknologi laboratorium medik, asisten teknisi laboratorium medik disupervisi oleh ahli teknologi laboratorium medik, atau oleh dokter jika ahli teknologi laboratorium medik tidak ada.
- Dalam menjalankan pekerjaan pelayanan darah, asisten teknisi pelayanan darah disupervisi oleh teknisi pelayanan darah, atau oleh dokter jika teknisi pelayanan darah tidak ada.
Lingkup pekerjaan asisten tenaga kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2016, yang meliputi :
1. Asisten Perawat :
- melakukan kebersihan lingkungan keperawatan pasien, meja, tempat tidur, dan kelengkapannya.
- melakukan personal hygiene pasien termasuk asistensi terhadap pasien.
- melakukan pencucian peralatan dan melakukan dekontaminasi peralatan keperawatan.
- membersihkan dan merapikan alat tenun dan tempat tidur pasien.
- melakukan asistensi penggantian alat tenun tempat tidur yang ada pasien di atasnya.
- mengidentifikasi dan melaporkan situasi lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan klien/pasien.;
2. Asisten Tenaga Kefarmasian.
Ruang lingkup pekerjaan asisten kefarmasian meliputi pelaksanaan yang diberikan oleh tenaga teknisi kefarmasian dan apoteker dalam pekerjaan administrasi (clerkship) dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, dalam hal :
- melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat.
- menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi.
- melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan yang berlaku,
- melakukan pemeriksaan sesuai pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan.
- melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.
- menyiapkan dan melaksanakan asistensi pada tindakan perawatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melaksanakan asistensi administrasi di fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melaksanakan bantuan hidup dasar pada keadaan gawat darurat di fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melaksanakan tindakan pencegahan infeksi silang di fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- melakukan pemeliharaan ruangan fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan infeksi silang.
- melakukan verifikasi, pencatatan dan pelaporan pemeriksaan laboratorium.
- mempersiapkan pasien untuk pengambilan spesimen.
- mempersiapkan alat dan bahan untuk pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium.
- mempersiapkan spesimen atau sediaan untuk pemeriksaan laboratorium medik.
- melakukan verifikasi, pencatatan, dan pelaporan.
- melakukan rekrutmen calon donor.
- menyiapkan dan memelihara ruangan, alat dan bahan pelayanan darah.
- melakukan seleksi donor meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin, golongan darah ABO dan resus.
- melakukan penyadapan dan pengambilan sample darah donor secara sederhana.
- menangani kejadian sederhana paska penyadapan.
- melakukan pengamanan darah donor dan pasien secara sederhana.
- melakukan pembuatan komponen darah secara sederhana.
- melakukan penyimpanan darah.
- mengidentifikasi permintaan darah dan melakukan penyampaian darah sesuai cool chain dan distribusi tertutup.
Di samping ruang lingkup pekerjaan tersebut, asisten tenaga kesehatan juga melaksanakan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat, terutama bagi asisten tenaga kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan asisten tenaga kesehatan dilakukan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota dengan mengikut-sertakan asosiasi masing-masing jenis asisten tenaga kesehatan, dengan tujuan untuk menjaga mutu pelayanan bidang kesehatan yang diberikan oleh asisten tenaga kesehatan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan penyelenggaraan pekerjaan asisten tenaga kesehatan.
Semoga bermanfaat.