Perencanaan, Pengadaan, Dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Dalam suatu negara, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.

Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang jawab, yang memiliki etika dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan kewenangan di bidangnya.  Hal ini penting karena tenaga kesehatan berperan penting untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kesehatan yang berkualitas, maka sangat diperlukan peran pemerintah dalam merencanakan, mengadakan, dan mendayagunakan tenaga kesehatan. Sehingga  kebutuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di wilayah Indonesia akan tercukupi. Untuk itulah, pemerintah selaku lembaga eksekutif bersama-sama dengan lembaga legislatif menyusun dan menetapkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut memberikan pokok-pokok ketentuan mengenai apa dan bagaimana yang harus dilakukan, serta tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dalam perencanaan, pengaturan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 memberikan dasar-dasar ketentuan yang berkaitan dengan persoalamn perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Pasal 21 Ayat (1), yang berbunyi :
  • Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

2. Pasal 25 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi :

  1. Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

3. Pasal 26 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
  1. Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayan kesehatan.
  2. Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan dilakukan dengan memperhatikan :
  • jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
  • jumlah sarana pelayanan kesehatan.
  • jumlah tenaga kesehatan dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.

Lebih lanjut ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tersebut, diuraikan lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tersebut, pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap :
  • Pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.
  • Perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

1. Perencanaan Tenaga Kesehatan.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 menegaskan bahwa :
  • Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan.

Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kesehatan di Indonesia, maka pemerintah dalam hal ini menteri kesehatan diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan berkaitan dengan tenaga kesehatan. Perencanaan tenaga kesehatan disusun secara berjenjang berdasarkan ketersediaan tenaga kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangun dan upaya kesehatan.

Dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan, menteri kesehatan harus memperhatikan beberapa faktor yaitu :
  • jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan.
  • penyelenggaraan upaya kesehatan.
  • ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • kemampuan pembiayaan.
  • kondisi geografis dan sosial budaya.
  • kebutuhan masyarakat.

2. Pengadaan Tenaga Kesehatan. 
Pengadaan tenaga kesehatan oleh pemerintah harus sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan. Dan yang terpenting, pengadaan tenaga kesehatan harus dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan. Oleh karenanya pendidikan tinggi di bidang kesehatan harus dapat menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan profesi.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi di bidang kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan memperhatikan :
  • Keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan upaya kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Keseimbangan antara kemampuan produksi tenaga kesehatan dan sumber-sumber yang tersedia.
  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk menjamin diperolehnya tenaga kesehatan yang berkualitas, maka setiap mahasiswa pada akhir masa vokasi dan profesi harus  mengikuti uji kompetensi secara nasional, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Uji kompetensi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh lulusan sebagai tenaga kesehatan yang memenuhi standar kompetensi kerja. Untuk itulah, setiap mahasiswa pendidikan vokasi yang lulus uji kompetensi akan memperoleh sertipikat kompetensi dan sertipikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

3. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan.
Pendayagunaan tenaga kesehatan dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan. Pendayagunaan tenaga kesehatan meliputi :
  • Pendayagunaan tenaga kesehatan di dalam negeri.
  • Pendayagunaan tenaga kesehatan di luar negeri.

Dalam rangka pendayagunaan tenaga kesehatan agar tercipta pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mempunyai kewajiban untuk melakukan penempatan  tenaga kesehatan setelah melalui proses seleksi, yang dilaksanakan dengan cara :
  • Pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil.
  • Pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  • Penugasan khusus.
dengan tetap memperhatikan pemanfaatan dan pengembangan tenaga kesehatan.

Dalam rangka memeratakan penyebaran tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat melakukan :
  • Seleksi penempatan bagi tenaga kesehatan lulusan perguruan tinggi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
  • Program ikatan dinas bagi calon tenaga kesehatan.

Sedangkan pendayagunaan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kesehatan di Indonesia dan peluang kerja bagi tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia di luar negeri.  

Pengembangan dan pelatihan tenaga kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan dan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karier tenaga kesehatan, dengan kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kesehatan tanpa ada diskriminasi.

Demikian penjelasan tentang perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan.

Semoga bermanfaat.