Penyelenggaraan upaya
kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung
jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan
berwenang di bidangnya. Hal tersebut sangat dibutuhkan dikarenakan tenaga
kesehatan memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan
kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
Kebutuhan akan tenaga
kesehatan untuk masing-masing daerah di Indonesia terkadang dirasakan masih
tidak tercukupi oleh jumlah tenaga kesehatan yang ada. Ditambah lagi masalah
penyebaran tenaga kesehatan seringkali dipandang tidak merata. Daerah-daerah
pelosok Indonesia yang sangat membutuhkan, justru banyak dihindari oleh para
tenaga kesehatan, sehingga dirasakan pelayanan kesehatan tidak merata di
seluruh wilayah Indonesia. Untuk inilah, peran dan campur tangan pemerintah
sangat dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Hal-hal yang berkaitan
dengan tenaga kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang
Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang
Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan tanggung
jawab dan kewenangan perintah dalam hal tenaga kesehatan secara spesifik diatur
dalam :
- Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor :
36 Tahun 2009.
- Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Nomor
: 36 Tahun 2014.
Tanggung jawab dan
wewenang pemerintah yang berhubungan dengan tenaga kesehatan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Pemerintah pusat dan pemerintah
daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan/atau
pelatihan tenaga kesehatan.
- Pemerintah mengatur
perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Pemerintah pusat dan pemerintah
daerah menyelenggarakan pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
- Pemerintah mengatur penempatan
tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
- Pemerintah daerah dapat
mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan
daerahnya, dengan memperhatikan jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat, jumlah sarana kesehatan, dan jumlah tenaga kesehatan
sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
Selanjutnya hal-hal yang
berkaitan dengan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah yang berhubungan
dengan tenaga kesehatan tersebut secara lebih terperinci diatur dalam
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab Pemerintah.
Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap :
- pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu
tenaga kesehatan.
- perencanaan, pengadaan, dan
pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
- perlindungan kepada tenaga
kesehatan dalam menjalankan praktek.
2. Kewenangan
Pemerintah.
Kewenangan pemerintah meliputi :
a. Kewenangan pemerintah
pusat :
- menetapkan kebijakan tenaga
kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
- merencanakan kebutuhan tenaga
kesehatan.
- melakukan pengadaan tenaga
kesehatan.
- mendayagunakan tenaga
kesehatan.
- membina, mengawasi, dan
meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan
sertifikasi kompetensi dan pelaksanaan registrasi tenaga kesehatan.
- melaksanakan kerja sama, baik
dalam negeri maupun luar negeri di bidang tenaga kesehatan.
- menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan tenaga kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau praktek di luar
negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing yang akan melakukan
pekerjaan atau praktek di Indonesia.
b. Kewenangan pemerintah
daerah provinsi :
- menetapkan kebijakan tenaga
kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
- melaksanakan kebijakan tenaga
kesehatan.
- merencanakan kebutuhan tenaga
kesehatan.
- melakukan pengadaan tenaga
kesehatan.
- melakukan pendayagunaan melalui
pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.
- membina, mengawasi, dan
meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan praktek tenaga kesehatan.
- melaksanakan kerja sama dalam
negeri di bidang tenaga kesehatan.
c. Kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/kota :
- menetapkan kebijakan tenaga
kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
- melaksanakan kebijakan tenaga
kesehatan.
- merencanakan kebutuhan tenaga
kesehatan.
- melakukan pengadaan tenaga
kesehatan.
- melakukan pendayagunaan melalui
pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.
- membina, mengawasi, dan
meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan
tenaga kesehatan.
- melaksanakan kerja sama dalam
negeri di bidang tenaga kesehatan.
Dengan adanya tanggung
jawab dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah
daerah tersebut, diharapkan kebutuhan akan tenaga kesehatan dapat tercukupi
sehingga pelayanan kesehatan dapat merata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Demikian penjelasan berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenang pemerintahan dalam hal tenaga kesehatan.
Semoga bermanfaat.