Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Dalam Hal Tenaga Kesehatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan berwenang di bidangnya. Hal tersebut sangat dibutuhkan dikarenakan tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. 
  
Kebutuhan akan tenaga kesehatan untuk masing-masing daerah di Indonesia terkadang dirasakan masih tidak tercukupi oleh jumlah tenaga kesehatan yang ada. Ditambah lagi masalah penyebaran tenaga kesehatan seringkali dipandang tidak merata. Daerah-daerah pelosok Indonesia yang sangat membutuhkan, justru banyak dihindari oleh para tenaga kesehatan, sehingga dirasakan pelayanan kesehatan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk inilah, peran dan campur tangan pemerintah sangat dibutuhkan.

Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan  di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan  kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kesehatan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan tanggung jawab dan kewenangan perintah dalam hal tenaga kesehatan secara spesifik diatur dalam :
  • Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009.
  • Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014.

Tanggung jawab dan wewenang pemerintah yang berhubungan dengan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan tenaga kesehatan.
  2. Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  4. Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
  5. Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya, dengan memperhatikan jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, jumlah sarana kesehatan, dan  jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.

Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah yang berhubungan dengan tenaga kesehatan tersebut secara lebih terperinci diatur dalam Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut : 

1. Tanggung Jawab Pemerintah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap :
  • pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan.
  • perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
  • perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.

2. Kewenangan Pemerintah.
Kewenangan pemerintah meliputi :

a. Kewenangan pemerintah pusat :
  • menetapkan kebijakan tenaga kesehatan skala nasional selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan.
  • melakukan pengadaan tenaga kesehatan.
  • mendayagunakan tenaga kesehatan.
  • membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi dan pelaksanaan registrasi tenaga kesehatan.
  • melaksanakan kerja sama, baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang tenaga kesehatan.
  • menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan yang akan melakukan pekerjaan atau praktek di luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing yang akan melakukan pekerjaan atau praktek di Indonesia.

b. Kewenangan pemerintah daerah provinsi :
  • menetapkan kebijakan tenaga kesehatan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
  • melaksanakan kebijakan tenaga kesehatan.
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan.
  • melakukan pengadaan tenaga kesehatan.
  • melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.
  • membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pembinaan dan pengawasan pelaksanaan praktek tenaga kesehatan.
  • melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang tenaga kesehatan.

c. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota : 
  • menetapkan kebijakan tenaga kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi.
  • melaksanakan kebijakan tenaga kesehatan.
  • merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan.
  • melakukan pengadaan tenaga kesehatan.
  • melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan dan pengembangan.
  • membina, mengawasi, dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan tenaga kesehatan.
  • melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang tenaga kesehatan.

Dengan adanya tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah tersebut, diharapkan kebutuhan akan tenaga kesehatan dapat tercukupi sehingga pelayanan kesehatan dapat merata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Demikian penjelasan berkaitan dengan tanggung jawab dan wewenang pemerintahan dalam hal tenaga kesehatan.

Semoga bermanfaat.