Setiap membicarakan suatu tindak pidana, maka tidak akan terlepas dari pembahasan sifat melawan hukum dari tindakan tersebut dan kesalahan yang tercakup pada tindak pidana tersebut. Selanjutnya juga akan dibicarakan hubungan sebab akibat dari peristiwa tersebut sehingga dapat dikatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.
Suatu tindakan yang bersifat melawan hukum, kesalahan, dan sebab akibat dari suatu peristiwa pidana yang terjadi termasuk pertanggungjawaban pidananya merupakan bagian dari norma yang dirumuskan dalam suatu pasal tindak pidana.
Sedangkan pengertian tindak pidana tersebut adalah :
- Prof. Moeljatno, SH, menyatakan bahwa dalam makna tindak pidana secara mutlak harus memenuhi unsur formal dan unsur material. Unsur formal adalah tindakan yang dilakukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur material adalah tindakan tersebut bertentangan norma dalam masyarakat dan sifatnya melawan hukum.
- Ruslan Saleh, menyatakan bahwa kesengajaan dan kealpaan bukan merupakan unsur dari tindak pidana, sehingga tidak masuk dalam rumusan delik. Kesengajaan dan kealpaan adalah unsur kesalahan yang menentukan pertanggungan jawab dari tersangka.
- Simons, menyatakan bahwa tindak pidana adalah suatu tindakan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Selanjutnya Simons membagi tindak pidana menjadi dua golongan unsur-unsur, yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif. Unsur obyektif terdapat di luar diri pelaku yang pada umumnya berupa suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan, akibat, dan keadaan-keadaan tertentu.Unsur subyektif melekat para diri pelaku, yaitu berupa kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab.
Suatu peristiwa yang terjadi selalu ada penyebabnya. Dalam tindak pidana, penyebab itu bisa berupa suatu perbuatan tertentu, suatu kehendak, suatu keadaan, suatu dorongan, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, dalam mencari adanya penyebab dari tindak pidana, tidak terbatas hanya pada suatu tindakan yang dapat dipidana saja, melainkan juga semua kejadian yang bersangkut paut dengan peristiwa yang terjadi.
Setiap penyebab akan menimbulkan suatu akibat. Hanya saja dalam tindak pidana, akibat-akibat yang timbul tersebut merupakan suatu kenyataan yang tercela dan diancam dengan pidana. Bisa jadi, dalam beberapa hal akibat itu bukan merupakan bagian dari suatu tindak pidana, melainkan hanya dapat merupakan suatu hal yang meringankan atau memperberat pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Sebagai contoh : perampokan, seorang melakukan perampokan karena ia menghendaki mempunyai uang, dari hasil rampokan tersebut. Sementara seorang yang melakukan perampokan itu tahu, bahwa perbuatan merampok adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan bertentangan dengan hukum. Sehingga :
- Apabila penyebab yang terdekat merupakan sesuatu yang terdapat dalam hati pelaku, dapat disimpulkan adanya hubungan yang erat antara penyebab dengan kesalahan pelaku.
- Apabila penyebab tersebut berupa suatu perbuatan maka perbuatan itu adalah suatu larangan, yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana.
Hubungan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dengan kesalahan (dolus atau culpa) hanya dapat dipahami apabila suatu perbuatan dilakukan oleh seorang yang menghendaki terjadinya suatu kejadian. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan dari gerak jasmaniah seseorang, sedangkan kesalahan tersebut merupakan kenyataan kejiwaan pada seorang yang bersangkutan yang menggerakkan jasmaniahnya untuk melakukan suatu perbuatan.
Semoga bermanfaat.