Dalam hukum Internasional diakui kesamaan hak dari setiap negara yang berdaulat. Selain itu diakui pula adanya suatu asas, bahwa terhadap mereka yang melakukan tugas perwakilan kenegaraan di luar negaranya, kebal terhadap hukum negara di mana ia bertugas, atau yang biasa disebut dengan hak eksteritorialitas.
Adanya hak eksteritorialitas ini berdasarkan dari suatu fiksi, bahwa seolah-olah di manapun orang yang bertugas dalam perwakilan kenegaraan berada, selalu dianggap sebagai berada di negaranya sendiri. Misalkan, seorang yang bertugas dalam perwakilan kenegaraan tersebut melakukan suatu tindak pidana di negara asing, penyelesaiannya dilakukan setelah mem-persona non grata-kan pelaku tindak pidana tersebut. Langkah tersebut dilakukan melalui saluran-saluran diplomatik, supaya pelaku tindak pidana tersebut ditarik kembali ke negaranya.
Dalam KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia tidak diatur ketentuan tentang hal tersebut. Hanya saja, dalam KUH Pidana Indonesia mengatur pengecualian-pengecualian sebagai pengaruh yang berlandaskan hukum internasional, sebagaimana disebut kan dalam ketentuan pasal 9 KUH Pidana, yang berbunyi :
- Berlakunya pasal 2 sampai dengan 5, 7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
Berdasarkan pasal 9 KUH Pidana tersebut, ketentuan-ketentuan hukum internasional yang diakui tidak selalu merupakan hukum tertulis saja, tapi berlaku juga terhadap suatu kebiasaan internasional dapat dianggap sebagai hukum jika ada penunjukan dari undang-undang.
KUH Pidana tidak memperinci siapa-siapa dan daerah-daerah mana saja yang dianggap mempunyai hak eksteritorialitas, tapi hanya menunjuk kepada hukum internasional yang diakui oleh Indonesia. Ketentuan seperti ini lebih fleksibel, sehingga setiap perubahan dalam hukum internasional, bahkan perubahan pengakuan terhadap hukum internasional, selalu dapat tertampung tanpa perlu merubah rumusan pasal 9 KUH Pidana tersebut.
Sesuai dengan ketentuan hukum internasional, yang diakui mempunyai hak eksteritorialitas atau kekebalan hukum terhadap hukum negara asing adalah :
- Kepala negara asing, dalam kedudukannya sebagai kepala negara sahabat, seperti presedin, raja/ratu, sultan, dan lain-lain. Kepala negara yang bepergian ke luar negaranya yang tidak dalam kedudukannya (incognito), tidak mendapat kekebalan hukum tersebut. Hanya dalam kapasitasnya sebagai kepala negara dengan persetujuan kepala negara yang dikunjungi ia mendapatkan kekebalan tersebut.
- Duta asing, yaitu pejabat-pejabat yang mewakili pemerintah asing. Sudah menjadi kesepakatan dunia internasional, bahwa pada umumnya, kekebalan hukum itu diberikan kepada personal kedutaan yang bersangkutan, seperti duta besar, duta, sekretaris, atase, dan keluarganya. Tetapi kekebalan tersebut tidak dengan sendirinya ada atau diberikan kepada pegawai-pegawai di bawahnya. Kalaupun diberikan hanyalah atas perlindungan dari duta yang bersangkutan.
- Konsul-konsul asing, yaitu para pejabat yang bertugas melindungi kepentingan perdagangan, pertanian, pelayaran, karajinan, dan warga negara dari negaranya sendiri yang berada di suatu negara asing di mana pejabat tersebut ditempatkan atau ditugaskan. Mereka mendapatkan hak eksteritorialitas semata-mata berdasarkan kekuatan perjanjian bilateral dari negara-negara yang bersangkutan, karena posisi hukum dari mereka ini tidak terdapat dalam ketentuan-ketentuan hukum internasional.
- Anggota-anggota kesatuan angkatan perang asing yang bertugas atau berkunjung di suatu negara atas persetujuan pemerintah negara yang dikunjungi. Mereka tetap berada dalam lingkungan peradilannya sendiri, setidak-tidaknya di daerah operasi yang ditentukan bagi mereka.
Hak eksteritorialitas selain berlaitan dengan orang, juga berkaitan dengan tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat yang mempunyai hak eksteritorialitas adalah :
- Gedung-gedung, pekarangan-pekarangan tertutup dan segala benda yang berada di atasnya dari kedutaan asing. Ada anggapan bahwa tempat tersebut merupakan bagian negara dari duta yang bersangkutan. Dewasa ini aggapan tersebut mulai bergeser, bahwa tempat-tempat tersebut hanyalah mempunyai kekebalan sepanjang diperlukan untuk perlindungan kepentingan personal kedutaan tersebut. Hak eksteritorialitas, tidak begitu saja ada pada gedung-gedung, pekarangan dan lain sebagainya tetapi harus selalu dalam kaitannya dengan personal kedutaan yang bersangkutan.
- Benda-benda bergerak yang digunakan oleh orang-orang yang mempunyai hak eksteritorialitas, seperti kendaraan, dokumen-dokumen, arsip-arsip, dan lain-lain.
- Kapal-kapal perang asing dan kapal-kapal asing yang khusus digunakan dalam rangka tugas kenegaraan asing. Hak eksteritorialitas tersebut melekat pada kapal-kapal itu sendiri, dan bukan melekat pada orang-orang yang ada dalam kapal-kapal tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan orang-orang dan tempat yang mempunyai hak eksteritorialitas (kekebalan hukum).
Semoga bermanfaat.