Tempat Dan Waktu Tindak Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Aturan mengenai tempat kejadian dan waktu terjadinya tindak pidana tidak diatur dengan tegas di dalam undang-undang. Tempat dan waktu tindak pidana disinggung dalam pasal 121 dan pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang masing-masing berbunyi :
Pasal 121 KUHAP
  • "Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada wakt tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara".

Pasal 143 KUHAP
(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
  1. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
  2. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memebuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2) angka 2 batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Dari kedua pasal tersebut, terlihat jelas bahwa masalah tempat kejadian  dan waktu terjadinya tindak pidana sangatlah penting, terlebih lagi pasal 143 ayat (3) memberikan ancaman batal demi hukum apabila surat dakwaan diantaranya tidak mencantumkan tempat dan waktu tindak pidana.

a. Tempat kejadian tindak pidana.
Tempat kejadian tindak pidana secara umum dapat diartikan sebagai tempat di mana tindak pidana ttelah dilakukan oleh pelakunya, dan pada saat itu juga telah sempurna semua unsur-unsur dari tindak pidana tersebut. Mengetahui atau mencantumkan tempat kejadian tindak pidana dalam surat dakwaan sangat penting, karena dengan begitu dapat diketahui dimana tindak pidana itu terjadi (di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia), pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara, tindak pidana terjadi di muka umum atau tidak, dan lain sebagainya.  
Mengenai tempat kejadian tindak pidana tersebut sering menjadi persolan, karena suatu tindak pidana dan akibatnya tidak selalu bersamaan atau hampir bersamaan waktunya. Misalnya A melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada B, yang berakhir dengan kematian B beberapa hari kemudian setelah terjadinya penusukan tersebut.
Dalam praktek, persoalan mengenai tempat kejadian tindak pidana, diselesaikan  secara kasuistis sesuai dengan kubutuhan akan penegakkan kebenaran dan keadilan. Ada beberapa ajaran yang berkaitan dengan penetapan tempat kejadian tindak pidana (ajaran tempat kejadian tindak pidana), yaitu :
  1. Ajaran tindakan badaniah. Tempat kejadian tindak pidana adalah dilihat dari tempat di mana pelaku ketika melakukan suatu tindak pidana tersebut, dan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan ketika itu sudah sempurna.
  2. Ajaran tempat bekerjanya alat. empat kejadian tindak pidana adalah di mana alat yang digunakan bekerja dan telah membuat sempurna suatu tindak pidana atau telah menimbulkan tindak pidana.
  3. Ajaran akibat dari tindakan. Tempat tindak pidana adalah tempat terjadinya suatu akibat, yang merupakan penyempurnaan dari tindak pidana yang telah terjadi.
  4. Ajaran berbagai tempat tindak pidana. Tempat tindak pidana adalah gabungan dari ketiga atau dua di antara ajaran-ajaran tersebut di atas. Ajaran ini sangat cocok diterapkan di suatu negara yang wilayahnya luas, seperti Indonesia.
Satu hal yang penting dalam penentuan tempat kejadian tindak pidana adalah berkaitan dengan tempat pemenuhan kewajiban. Tempat tindak pidana dalam hal orang tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir sebagai saksi pada tanggal dan tempat yang ditentukan adalah di mana ia harus memberi kesaksian.  

b. Waktu terjadinya tindak pidana.
Pada umumnya penentuan waktu terjadinya tindak pidana, mengikuti masing-masing dari ajaran tempat kejadian perkara tersebut, karena waktu terjadinya tindak pidana selalu bersesuaian dengan tempat tindak kejadian tindak pidana. Maksudnya adalah di mana dan kapan unsur suatu tindak pidana telah sempurna, pada saat kesempurnaan itulah waktu tindak pidana. 

Semoga bermanfaat.