Mutlak Atau Tidaknya Penerapan Asas-Asas Pasal 1 KUH Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Masih berkaitan dengan asas-asas hukum pidana yang terkandung dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 KUH Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), ada pertanyaan mengenai mutlak tidaknya penerapan asas-asas tersebut dalam praktek peradilan di Indonesia. Jawaban dari pertanyaan tersebut tentunya akan menimbulkan perbedaan pendapat, karena masing-masing sarjana dan praktisi mempunyai pendapatnya sendiri-sendiri.

Meskipun begitu, yang harus dipahami bahwa makna yang terkandung dalam ketentuan pasal 1 KUH Pidana adalah sebagai penjamin hak-hak asasi manusia, penjamin perlindungan individu. Perlindungan hukum tidak hanya bertitik berat pada individu, melainkan harus ada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, haruslah dilihat ketiga asas yang terkandung dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 KUH Pidana tersebut sebagai satu kesatuan, yang saling berkaitan. Asas-asas yang terkandung dalam ketentuan pasal 1 ayat 1 KUH Pidana adalah :

Baca juga : Asas-Asas Yang Terkandung Dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

1. Asas legalitas.
Asas dalam pasal 1 ayat 1 KUH Pidana, yaitu penekanan "harus bersumber kepada ketentuan tertulis atau perundang-undangan". Sementara di Indonesia, hukum adat yang pada umumnya tidak tertulis masih hidup dan berlaku di dalam masyarakat Indonesia. Dalam banyak perundang-undangan di Indonesia, seperti dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Kehakiman, dan lain-lain, menjelaskan bahwa hukum yang masih hidup dalam masyarakat (hukum adat) masih mendapat tempat di tengah-tengah perundang-undangan kita. Bahkan dalam praktek, beberapa putusan Pengadilan Negeri di Indonesia terlihat bahwa hukum adat masih dihargai. 
Sekalipun pengruh hukum adat dalam sistem hukum Indonesia terbatas, baik mengenai daerah berlakunya, maupun mengenai kualitasnya, akan tetapi sebagai hukum tidak tertulis, hukum adat masih mempunyai peranan. Dengan begitu dapatlah dikatakan bahwa asas "harus bersumber kepada ketentuan tertulis" dalam pasal 1 ayat 1 KUH Pidana tersebut sebenarnya sudah tidak mutlak lagi.

2. Asas tidak berlaku surut.
Asas kedua dari pasal 1 ayat 1 KUH Pidana yaitu "tidak berlaku surut". Asas ini muncul sebagai akibat logis dari asas legalitas. Sehingga dengan demikian asas ini juga tidak bersifat mutlak lagi. Hal tersebut terlihat juga dalam ketentuan pasal 1 ayat 2 KUH Pidana, yang menguatkan bahwa asas tidak berlaku surut tersebut tidak mutlak, dengan ditentukannya dapat berlaku surut suatu ketentuan pidana yang menguntungkan bagi tersangka. 

3. Asas larangan menggunakan analogi.
Asas ketiga dari pasal 1 ayat 1 KUH Pidana yaitu "larangan menggunakan analogi", dengan sendirinya juga tidak bersifat mutlak lagi. Hal tersebut banyak tercermin dalam banyak putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dalam beberapa kasus di mana obyek tindak pidana tidak diatur dengan tegas dalam KUH Pidana, hakim akan menggunakan analogi, seperti terlihat dalam kasus "pencurian aliran listrik".
Penerapan ketidak-mutlakan asas-asas tersebut, sudah barang tentu jangan sampai menyimpang dari  tujuan  asas-asas pasal 1 ayat KUH Pidana tersebut, yaitu menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat. Maksudnya, legalitas dalam penerapan hukum pidana masih tetap merupakan titik berat, tetapi demi penegakan rasa keadilan terutama dalam hubungannya dengan hukum tidak tertulis (hukum adat) yang masih hidup dan berakar dalam masyarakat tertentu di Indonesia, dimungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap asas-asas yang terkandung dalam pasal 1 ayat 1 KUH Pidana.

Semoga bermanfaat.