Syarat Sahnya Janji Untuk Pihak Ketiga

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Suatu perjanjian mengikat dan berlaku bagi para pihak pembuatnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1313 KUH Perdata, yang menyebutkan :
  • Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Selain itu, pada asasnya memperjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga, yang berada di luar perjajian, tidak diperkenankan. Demikian itu sebagaimana diatur dalam ketentuan :
  • Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyebutkan : "Pada umumnya tidak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri".
  • Pasal 1340 (2) KUH Perdata yang menyebutkan : "Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga, tidak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317".


Ketentuan pasal 1340 (2) KUH Perdata tersebut mengatur adanya pengecualian, bahwa diperbolehkan suatu perjanjian mengatur janji untuk kepentingan pihak ketiga, yaitu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1317 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa :
  1. Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain  memuat janji yang seperti itu.
  2. Siapa yang telah menjanjikan sesuatu seperti itu tidak boleh menariknya kembali apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.

Pasal 1317 KUH Perdata tersebut memberikan kesempatan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga, asal dipenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu tersebut bisa mempunyai akibat hukum yang langsung terhadap pihak ketiga. Jadi yang dimaksud janji untuk kepentingan pihak ketiga di sini sebenarnya adalah perjanjian antara dua pihak, tetapi yang menjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga. Bukan pihak ketiga yang minta diperjanjikan suatu hak untuk dirinya dari yang menjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga atau biasa disebut promisor. Atau dengan kata lain, janji bagi kepentingan pihak ketiga adalah suatu janji yang oleh para pihak dituangkan dalam suatu perjanjian, di mana ditentukan bahwa pihak ketiga akan mendapatkan hak atas suatu prestasi.


Syarat sahnya janji untuk kepentingan pihak ketiga adalah sebagai berikut :
  1. Bahwa dalam perjanjian dengan pihak yang menjanjikan sesuatu hak untuk pihak ketiga (promisor), seorang yang meminta diperjanjikan suatu hak baik untuk dirinya sendiri atau untuk pihak ketiga (stipulator), selain minta sesuatu janji untuk pihak ketiga, juga memperjanjikan suatu janji (berupa hak) untuk dirinya sendiri. Yang harus diperhatikan adalah bahwa hak yang diperoleh pihak ketiga haruslah hak yang memang dengan sengaja diberikan oleh para atau salah satu pihak dalam perjanjian.
  2. Jika seorang yang minta diperjanjikan suatu hak (stipulator) memberikan suatu hibah. 

Membuat janji untuk kepentingan pihak ketiga tidak diperbolehkan, dalam kondisi:
  • kalau perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian sepihak.
  • kalau janji tersebut tidak disertai dengan janji untuk dirinya (stipulator) sendiri, atau ;
  • kalau hal tersebut tidak dikaitkan dengan suatu hibah.


Seluruh perjanjian pada asasnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak. Suatu perjanjian yang memuat kepentingan untuk pihak ketiga dilarang dalam perjanjian sepihak, karena dalam perjanjian sepihak hanya ada hak disatu pihak, sedangkan di pihak lain hanya ada kewajiban. Pihak yang hanya mendapat kewajiban saja dari suatu perjanjian sepihak, tidak memperjanjikan sesuatu untuk dirinya sendiri, oleh karenanya pihak tersebut tidak dapat menjanjikan sesuatu untuk pihak ketiga.

Demikian penjelasan berkaitan dengan syarat sahnya janji untuk pihak ketiga.

Semoga bermanfaat.