Rumusan Pancasila Mr. Muhamad Yamin

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Jumbi Choosakai. Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, dan baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, yang mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945.

Dengan terbentuknya BPUPKI ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa-peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.

Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama yang diadakan di gedung Chuo Sangi In Jakarta sekarang disebut Gedung Pancasila. Peristiwa ini merupakan sejarah, yang pada saat sidang tersebut Mr. Muhamad Yamin mendapatkan kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap BPUPKI. Pidato Mr. Muhamad Yamin berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu :
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Sosial.

Setelah berpidato, Mr. Muhamad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam pembukaan rancangan Undang-Undang Dasar tersebut tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Usulan lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhamad Yamin secara lisan dalam pidatonya dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.

Dari lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muhamad Yamin, baik secara lisan dalam pidatonya dihadapat sidang BPUPKI maupun dalam usulan tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar, perumusan dan sistematika lima asas dasar negara yang disampaikan hampir sama dengan Pancasila yang sekarang ini atau yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tiga sila, yaitu sila pertama, keempat, dan kelima baik perumusan atau tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang. Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematika usulan Mr. Muhamad Yamin berbalikan dengan sistematika yang ada pada Pancasila sekarang. Selain itu, perumusan kedua sila itu pun ada sedikit perbedaan, yaitu digunakannya kata "Kebangsaan" pada sila "Kebangsaan Persatuan Indonesia". Serta digunakannya kata "Rasa" pada sila " Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab". Dua kata tersebut, "Kebangsaan" dan "Rasa", sebagaimana diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan rumusan Pancasila Mr. Muhamad Yamin.

Semoga bermanfaat.