Diktator atau autokrasi adalah bentuk modern dari tirani. Menurut Logemann, bahwa bentuk diktator sebenarnya masih dapat digolongkan dalam bentuk demokrasi. Pendapat Logemann ini banyak yang tidak dapat menerimanya, walaupun diakui bahwa negara-negara autokrasi sekarang ini ada yang mempunyai
lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, bahkan ada yang menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih aggota-anggota badan legislatifnya.
lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, bahkan ada yang menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih aggota-anggota badan legislatifnya.
Menurut Kranenburg, bahwa bentuk-bentuk modern dari autokrasi secara formal tidak melenyapkan perwakilan rakyat, walaupun perwakilan-perwakilan mempunyai kehidupan bayangan dan cara kerjanya tidak berarti seluruh kekuasaan berpusat pada eksekutif atau pemerintah dan pemerintah adalah wakil kekuasaan negara seluruhnya sedang legislatif dan yudikatif adalah lembaga sekunder dan tugasnyapun terbatas.
Saat ini sulit menyebutkan contoh satu persatu negara yang menganut paham autokrasi, mengingat semua negara mengaku bahwa negaranya adalah negara demokrasi. Hanya saja ada cara pembuktian yang bisa dilakukan, untuk dapat mengetahui suatu negara berpaham autokrasi atau tidak, yaitu dengan :
- Melihat atau meneliti apakah suatu negara melakukan pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota parlemennya, kemudian apakah pemilihan umum tersebut diselenggarakan secara berkala, bebas, umum, rahasia, dan berkesamaan. Kalau pemilihan umum tidak diselenggarakan dengan cara yang demikian, maka negara tersebut dapat dikategorikan sebagai negara autokrasi.
- Melihat konstitusi yang berlaku di suatu negara. Apakah konstitusinya dibuat oleh lembaga yang berwewenang untuk itu atau sejenisnya dan masih berlaku sebagai hukum positif dan diterima oleh masyarakat dan pemerintahannya. Kalau tidak demikian, maka negara tersebut bisa dikategorikan sebagai negara autokrasi.
Negara autokrasi yang menonjol yang sekarang sudah lenyap dan hanya sebagai pembahasan secara ilmiah saja adalah :
1. Nazisme
Dalam negara Jerman telah dinyatakan bahwa Fuhrerwesen, pimpinan otoriter menjadi wujud negara nasional sosialis. Nazisme menakankan pada mitos bangsa Jerman, dan Fuhrer dianggap orang terkemuka atau orang utama. Dalam praktek, Fuhrer menyampaikan bahwa lembaga legislatif dan yudikatif dan kekuasaan legislatif yang paling utama telah bergeser dari Reichstag (parlemen) kepada pemerintah negara atau Fuhrer.
2. Fasisme
Fasisme muncul di Italia di bawah pimpinan Mussolini. Mussolini mengambil over kekuasaan dalam negara, ia disebut sebagai pemimpin, 'Duce'. Istilah negara korporatif di negara Italia telah menjadi selubung yang menutupi pemerintahan pribadi dari 'Duce' atau pemimpin.
Walaupun ada kebaikan dari sistem pemerintahan diktator ini, tetapi sejarah membuktikan bahwa negara dengan paham diktator banyak mempunyai kelemahan. Dan biasanya setiap pemerintahan diktator atau otoriter berakhir, maka muncullah demokrasi konstitusional.
Walaupun ada kebaikan dari sistem pemerintahan diktator ini, tetapi sejarah membuktikan bahwa negara dengan paham diktator banyak mempunyai kelemahan. Dan biasanya setiap pemerintahan diktator atau otoriter berakhir, maka muncullah demokrasi konstitusional.
Semoga bermanfaat.