Pembagian kekuasaan negara secara vertikal menurut konstitusi, salah satunya melahirkan konstitusi yang unitaristis bangunan negaranya disebut disebut negara unitaristis atau negara kesatuan. Disebut Negara Kesatuan apabila kekuasaan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak sama dan tidak sederajat.
Kekuasaan Pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang.
Kekuasaan Pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang.
Kekuasaan pemerintah yang di daerah bersifat derivatif (tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonom yang luas, dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislatif pusat dan daerah yang sederajat, melainkan sebaliknya.
Menurut C. F. Strong, ciri dari Negara Kesatuan adalah :
- bahwa kedaulatan tidak terbagi atau dengan kata lain kekuasaan Pemerintah Pusat tidak dibatasi, karena Kostitusi Negara Kesatuan tidak mengakui adanya badan legislatif lain, selain dari badan legislatif pusat.
- Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat atau Kepala Wilayah, Kepala Instansi, vertikal tingkat atasannya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
- Desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat sebagai tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah bersangkutan.
Selain itu dalam rangka desentralisasi, kepada Pemerintah Daerah diserahi tugas serta tantra (mederbewid) yaitu tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat atau daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Menurut Wolhoff, Negara Kesatuan dalam desentralisasi, bahwa pada dasarnya seluruh kekuasaan dimiliki oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan-peraturan sentrallah yang menentukan bentuk dan susunan pemerintah daerah-daerah otonom. Macam dan luasnya kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut inisiatifnya sendiri (otonom) dan/atau turut mengatur dan mengurus hal-hal sentral dalam daerahnya adalah menurut instruksi-instruksi dari Pemerintah Pusat (medebewind). Dalam hal ini Pemerintah Pusat tetap mengendalikan kekuasaan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom tersebut.
Penyelenggaraan sendi dekonsentrasi menghasilkan wilayah-wilayah administrasi, yang di Indonesia dikenal sebagai propinsim kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan penyelenggaraan desentralisasi menghasilkan Daerah (otonom) Tingkat I yang wilayahnya sama dengan propinsi, dan Daerah Tingkat II yang wilayahnya sama dengan kabupaten/kota. (dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.