Paham Demokrasi Konstitusional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Keadaan kulturan dan sejarah yang berbeda dari masing-masing negara, serta perbedaan penekanan pada kebebabasan atau persamaan, segi formal atau segi materiil dan demokrasi itu yang diutamakan, menyebabkan tidak ada negara di dunia ini yang betul-betul sama dalam mengartikan dan melaksanakan
demokrasi. Dari banyak ide atau praktek tentang demokrasi, dapat diketengahkan satu paham demokrasi yang penting yaitu Demokrasi Konstitusional atau sering juga disebut demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualistis.

Tokoh-tokoh dari demokrasi konstitusional adalah :

1. Hans Kelsen
Hans Kelsen merupakan salah satu tokoh pelopor dari aliran demokrasi konstitusional ini, menurutnya negara yang tidak menjamin kebebasan anggota masyarakatnya, negara tersebut bukanlah negara demokrasi. 
Hans Kelsen membedakan negara menjadi dua macam, yaitu :
  • Negara bebas.
  • Negara tidak bebas.
Ciri khas dari demokrasi konstitusional ini adalah bahwa pemerintahannya terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenangterhadap warga negaranya. Cara terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah adalah melalui suatu konstitusi. Konstitusi menjamin hak-hak asasi warga negaranya dan menyelenggarakan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan legislatif (Parlemen) dan kekuasaan yudikatif (lembaga hukum yudikatif).

2. M. Carter dan John Herz
M. Carter dan John Herz menyatakan bahwa suatu negara disebut negara demokrasi apabila :
  • Yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat.
  • Bentuk pemerintahan yang diselenggarakan kekuasaannya terbatas, yang membiarkan beberapa atau kadang-kadang sebagian besar lingkungan hidup individu dan golongan tanpa diatur. Bila lingkungan tersebut dijamin oleh hukum atau dilindungi oleh konvensi terhadap campur tangan pemerintah, maka rezim semacam ini disebut liberal.

3. Mac Iver dan John Herz
Menurut Mac Iver dan John Herz, ciri-ciri dari demokrasi liberal adalah bahwa demokrasi ditandai secara konstitusional pembahasan-pembahasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok dengan menyusun penggantian pimpinan mereka secara berkala, tertib dan damai melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Dalam hal sikap, demokrasi memerlukan toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, keluwesan, serta kesediaan untuk bereksperimen.

4. Henry B. Mayo
Henry B. Mayo menyebutkan bahwa demokrasi adalah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Di samping itu, demokrasi tidak hanya merupakan suatu bentuk negara atau sistem pemerintahan, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu, yang karena itu mengandung unsur-unsur moril sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai atau values. Menurut Henry B. Mayo, nilai-nilai yang mendasari demokrasi adalah :
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict). Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui perundingan serta dialog-dialog terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in changing society). Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya atas perubahan-perubahan yang terjadi, misalnya, dalam setiap masyarakat yang mendominasikan diri terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti majunya teknologi, perubahan kepadatan penduduk, dan lain sebagainya.  
  • Menyelenggarakan penggantian pimpinan secara teratur (orderly succesion of rules). Pergantian atas dasar keturunan, atau dengan jalan mengangkat diri sendiri ataupun melalui kudeta, dianggap tidak wajar dalam suatu demokrasi.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai batas minimum (minimum of coercion). Dukungan yang diberikan oleh masyarakat tidak diperoleh melalui kekerasan, akan tetapi melalui diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity). Dalam masyarakat tercermin adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku. Untuk itu perlu diselenggaranya suatu masyarakat terbuka (open society) serta kebebasan politik (political liberties) yang akan memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak. Dalam hal ini, demokrasi sering disebut sebagai gaya hidup (way of life).
  • Menjamin tegaknya keadilan. Dalam suatu demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena golongan-golongan besar diwakili dalam lembaga-lembaga perwakilan, walaupun tetap ada sebagian golongan yang merasa diperlakukan dengan tidak adil. Maka yang dapat dicapai secara maksimal adalah suatu keadilan yang relatif (relative justice). Keadilan yang dapat dicapai lebih bersifat keadilan dalam jangka panjang. 
(dari buku Ilmu Negara, Moh Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)

Semoga bermanfaat.