Hukum Internasional Publik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Sedangkan yang mengatur masalah-masalah perdata disebut Hukum Perdata Internasional.

Hukum Internasional Publik sering juga disebut sebagai hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara, bahkan ada juga yang menyebut sebagai hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara.

Subyek hukum internasional ini adalah :
  • Negara.
  • Tahta suci (Vatikan).
  • Palang Merah Internasional.
  • Organisasi Internasional.
  • Individu.
  • Pemberontak dan pihak dalam sengketa.

Dalam Negara Konfederasi yang berdaulat adalah masing-masing negara, bukan konfederasinya, sehingga masyarakat internasional tidak mengenal satu kekuasaan eksekutif pusat yang kuat seperti halnya dalam negara-negara nasional, maka berlakunya hukum internasional tidak seefektif hukum nasional masing-masing negara. Bila terjadi pelanggaran terhadap hukum internasional maka sanksi yang biasa diterapkan adalah embargo ekonomi dari anggota Negara Konfederasi.

Menurut Hobbes, Spinoza, dan Austin, bahwa mereka menyangkal sifat yang mengikat dari hukum internasional, bahkan mereka menyatakan bahwa hukum internasional bukan merupakan hukum dalam arti yang sebenarnya.

Menurut Schwarzenberger, hubungan internasional antar negara tersebut sebagian besar ditentukan oleh kekuatan-kekuatan politik (power politics) dan hukum internasional tugasnya hanya merumuskan hasil-hasil yang sudah dicapai oleh negara-negara dalam perjuangan politik internasionalnya. Schwarzenberger membagi hukum internasional dalam tiga bagian, yaitu :
  1. Hukum Internasional Sebagai Law of Power. Di sini Hukum Internasional sebagai yang memberi rasionalisasi dengan merumuskan hasil-hasil yang telah dicapai dengan diplomasi disertai kekuatan angkatan perangnya untuk menaklukkan negara-negara lain. Bahwa dalam hubungan internasional yang penting adalah kekuasaan dan hukum internasional hanya sekedar alat untuk merumuskan kekuasaan dari suatu negara yang telah dapat mencapai tujuannya dengan memaksa negara lainnya untuk tunduk kepadanya.
  2. Hukum Internasional Sebagai Law of Reciprocity. Hukum Internasional memberi perumusan bagi setiap negara-negara di seluruh dunia dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bahwa mereka mempunyai hak suara yang sama. Biasanya Law of Reciprocity dipakai oleh negara-negara yang lemah sebagai tempat berlindung terhadap ancaman-ancaman yang dilakukan oleh negara-negara besar.
  3. Hukum Internasional sebagai Law of Coordination. Hukum Internasional merumuskan kerja sama antar negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan, dan lain sebagainya. Dan untuk menyelenggarakannya dibentuklah badan-badan internasional seperti UNESCO, WHO, UNICEF, dan lain sebagainya.

Menurut Triepel, Hukum Internasional adalah mengikat bagi setiap negara dan pengikatan diri ini bukanlah kehendak mereka satu persatu, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama yang sifatnya lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada hukum internasional. Teori dari Triepel tersebut disebut sebagai Teori Kehendak. Teori Kehendak pada dasarnya memandang hukum internasional sebagai hukum perjanjian antara negara-negara. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan hukum internasional publik. Tulisan tersebut bersumber dari  buku Ilmu Negara, karangan Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH.

Semoga bermanfaat.