Negara Konfederasi (Serikat Negara-Negara) adalah bentuk serikat dari negara-negara bersangkutan. Sampai saat ini masih ada perbedaan pandangan di antara ahli tata negara mengenai negara konfederasi. Apakah Konfederasi merupakan suatu negara dan mempunyai konstitusi ? Beberapa ahli berpendapat
bahwa serikat negara-negara tesebut diadakan untuk menyelenggarakan satu bidang atau lebih kegiatan, jadi kerja sama tersebut kurang tepat kalau diatur dalam satu konstitusi.
Pendapat para ahli tentang Negara Konfederasi (Serikat Negara-Negara) :
1. Jellinek
Menurut Jellinek, perbedaan antara Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) dengan Negara Serikat (Negara Federal) adalah dalam masalah kedaulatan (souverenitet), yaitu :
- Pada Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) terletak pada negara-negara yang berserikat.
- Pada Negara Serikat (Negara Federal) terletak pada negara secara keseluruhan.
Pendapat Jellinek tersebut berbeda dengan pendapat Kranenburg. Kranenburg menyatakan, bahwa apabila kedaulatan dipandang dalam arti kata absolut yaitu kekuasaan mutlak sebagai kelengkapan semua kekuasaan, maka dalam serikat negara-negara (Negara Konfederasi) kedaulatanpun tidak seluruhnya terletak dalam tangan negara-negara yang berserikat dan selalu masih terlihat sedikit kekuasaan pada serikat negara-negara (Negara Konfederasi) tersebut.
2. Kranenburg
Menurut Kranenburg, perbedaan antara Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) dengan Negara Serikat (Negara Federal) adalah dapat dilihat dalam ukuran terikat atau tidaknya rakyat negara-negara yang berserikat secara langsung dengan peraturan-peraturan dari Negara Konfederasi tersebut, dalam arti :
- Pada Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi), alat-alat perlengkapannya mempunyai kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban terhadap negara-negara yang berserikat yang telah teratur tersebut, tidak terhadap rakyatnya.
- Pada Negara Serikat (Negara Federal), alat-alat pusat mempunyai kekuasaan dan kewajiban langsung mengenai rakyatnya.
Oleh karenanya sistem Serikat Negara-Negara (Negara Konfederasi) lebih lemah dari sistem Negara Serikat (Negara Federal).
3. L. Oppenheim
Menurut L. Oppenheim, Negara Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara dari negara yang mengadakan Konfederasi tersebut. (dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.