Bentuk Negara Federal

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Disebut Negara Federal adalah jika kekuasaan dibagi antara pusat dan daerah/bagian dalam negara itu sedemikian rupa sehingga masing-masing daerah/bagian dalam negara itu bebas dari campur tangan satu sama lain dan hubungannya sendiri-sendiri terhadap pusat.

Pemerintah pusat mempunyai kekuasaan sendiri, demikian juga dengan daerah/bagian masing-masing mempunyai kekuasaan yang tidak lebih tinggi atau lebih rendah dari yang lainnya. Kekuasaannya masing-masing sama dan sederajat. Dan hanya untuk beberapa kekuasaan tertentu, Pemerintah Pusat/Federal mempunyai kelebihan antara lain dalam bidang pertahanan, urusan luar negeri, menenutkan mata uang yang berlaku, pos, dan lain sebagainya.

Antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah Daerah/Bagian jarang ada yang sama pembagian kekuasaannya, hal tersebut menurut C. F. Strong disebabkan karena :

1. Perbedaan membagi kekuasaan antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah Negara Bagian. Ada dua cara membagi kekuasaan antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah Negara Bagian, yaitu :
  • Negara tersebut menyebutkan secara terperinci satu demi satu kekuasaan Pemerintah Federal sedangkan sisanya adalah kekuasaan Pemerintah Negara Bagian.
  • Negara tersebut memperinci satu demi satu kekuasaan Pemerintah Negara Bagian, wewenang sisa  ada pada Pemerintah Federal.
Cara pembagian seperti tersebut oleh Wolhoff disebut bersifat enumeratif.

2. Lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah Negara Bagian. Lembaga yang berwenang menyelesaikan konflik yang terjadi antara Pemerintah Federal dengan Pemerintah Negara Bagian biasanya diserahkan kepada :
  • Mahkamah Agung Federal. Dalam hal demikian dikatakan bahwa sifat federal dari negara tersebut lebih sempurna, karena Mahkamah Agung adalah lembaga yang netral dan bersifat obyektif.
  • DPR Federal. Dalam hal demikian, sifat federalnya kurang sempurna, karena DPR tersebut selalu memutuskan berdasarkan faktor politis dan subyektif.
Ciri Negara Federal menurut C. F. Strong adalah :
  1. Adanya supermasi dari Konstitusi di mana federal itu terwujud.
  2. Adanya pembagian kekuasaan antara negara-negara federal dengan negara-negara bagian.
  3. Adanya satu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian.

Kranenburg menyebutkan bahwa perbedaan antara Negara Federal (Serikat) dengan Negara Kesatuan (Unitary State) adalah sebagai berikut :
  1. Dalam Negara Federal (Serikat), bagian-bagian mempunyai sendiri kekuasaan membantu konstitusi (power constituant), mereka dapat mengatur sendiri bentuk organisasi mereka dalam batas-batas konstitusi nasional. Sedangkan dalam Negara Kesatuan, bagian ditetapkan sedikitnya secara garis besar oleh pembuat undang-undang pusat.
  2. Dalam Negara Federal (Serikat), kekuasaan pembuat undang-undang pusat untuk memberikan peraturan mengenai pelbagai perkara. Sedangkan dalam Negara Kesatuan, kekuasaan pembuat undang-undang pusat telah diberikan diberikan dalam rumus yang umum dan kekuasaan legislatif badan-badan yang leih rendah tergantung pada pembuat undang-undang pusat dalam menggunakan kekuasaan itu. Hal-hal yang belum diatur oleh pembuat undang-undang pusat boleh diatur oleh daerah.
(dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)

Semoga bermanfaat.