Tata Urutan (Hierarkhis) Pemerintahan Di Indonesia

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam tata urutan pemerintahan di Indonesia, berlaku ketentuan bahwa setiap pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai administrator, oleh karena pemerintah adalah Kepala Administrasi Negara, kecuali dalam hal organisasi pemerintahan daerah dan desa.

abi-asmana.blogspot.com
Dalam praktek, pejabat-pejabat pemerintahan dapat melimpahkan sebagian dari wewenang pemerintahnya kepada pejabat-pejabat bawahan yang secara hukum negara sebenarnya hanya merupakan Administrator Negara. Oleh karena itu, pengertian pemerintah dalam arti luas mencakup pula pejabat-pejabat yang dilimpahi wewenang pemerintah dan pemerintahan.

Tata urutan atau hierarkhis pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dipimpin oleh Presiden, dengan dibantu oleh Menteri yang dibawahnya ada Direktur Jenderal.
  • Presiden adalah Pemerintah Negara merangkap sebagai Kepala Administrasi Negara Republik Indonesia.
  • Menteri adalah Pemerintah Kementerian, merangkap sebagai Kepala Administrasi Kementerian. Kementerian mempunyai tiga arti yaitu bidang pemerintahan dan administrasi umum, sekretariat besar menteri, dan aparatur negara urusan tertentu (unit organisasi pemerintahan fungsional).
  • Direktur Jenderal adalah Pemerintah Direktorat Jenderal merangkap sebagai Administrator Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal mempunyai tiga arti, yaitu subbidang pemerintahan dan administrasi umum, sekretariat besar direktur jenderal, dan aparatur negara urusan khusus (unit organisasi pemerintahan fungsional).

2. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah meliputi :
a. Gubernur.
Gubernur adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Propinsi merupakan Pemerintah Propinsi merangkap sebagai Administrator Propinsi. Propinsi mempunyai empat arti, yaitu :
  • Wilayah pemerintahan dan administrasi umum.
  • Wilayah jabatan (wilayah administratif).
  • Aparatur atau perangkat pemerintahan/administrasi.
  • Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral.
Kepala Daerah Tingkat I bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I adalah Pemerintah Daerah Tingkat I, sedangkan Kepala Daerah adalah Administrator Daerah. Daerah mempunyai dua arti, yaitu :
  • Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai rumah tangga dan diberi hak dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  • Unit organisasi pemerintahan sosial desentral.

b. Bupati/Walikota.
Bupati/Walikota adalah Kepala Darah Tingkat II merupakan Pemerintah Kabupaten/Kota merangkap Administrator Kabupaten/Administrator Kotapraja. Kabupaten/Kota mempunyai empat arti, yaitu : 
  • Wilayah pemerintahan dan administrasi umum.
  • Wilayah jabatan (wilayah administratif).
  • Aparatur atau perangkat pemerintahan/administrasi.
  • Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral.
Kepala Daerah Tingkat II bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Daerah Tingkat II merupakan Pemerintah Daerah Tingkat II, sedang Kepala Daerah Tingkat II adalah Administraror Daerah Tingkat II.
Kepala Wilayah dibantu oleh Sekretaris Wilayah, yag dipimpin oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil). Kepala Daerah dibantu oleh Sekretariat Daerah, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Kedua sekretariat tersebut di atas diintegrasikan menjadi satu, menjadi Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda), dan Sekretariat Daerah secara ex officio merangkap sebagai Sekretaris Wilayah menjadi Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda).

c. Camat.
Camat adalah Pemerintah Kecamatan merangkap sebagai Administrator Kecamatan. Kecamatan mempunyai empat arti, yaitu :
  • Wilayah pemerintahan dan administrasi umum.
  • Wilayah jabatan (wilayah administratif).
  • Aparatur atau perangkat pemerintahan/administrasi.
  • Unit organisasi pemerintahan territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah (Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan) adalah wakil Pemerintah Pusat, merupakan Penguasa Tunggal, dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan, Administrator Pembangunan, dan Administrator Kemasyarakatan.

d. Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Kepala Desa bersama-sama dengan Lembaga Musyawarah Desa merupakan Pemerintah Desa, dan Kepala Desa adalah Adminstrator Desa. Pemerintah Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun. Kepala Kelurahan bersama-sama dengan Perangkat Kelurahan merupakan Pemerintah Kelurahan, dan Kepala Kelurahan (Lurah) adalah Administrator Kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala Lingkungan. Kepala Kelurahan adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan (administrator pemerintahan, administrator pembangunan, dan administrator kemasyarakatan) dalam rangka urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan umum. (dari buku Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo)

Semoga bermanfaat.