Hukum Administrasi Negara adalah suatu perangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya. Adanya Hukum Administrasi Negara akan melindungi warga negara terhadap segala perbuatan tindak administrasi negara, selain juga sebagai pelindung administrasi negara itu sendiri.
Dalam suatu negara, termasuk juga Indonesia, untuk dapat menjalankan suatu pemerintahan negara yang baik diperlukan adanya suatu susunan pemerintahan (penguasa negara) yang efektif berdasarkan Undang-Undang Dasar negara bersangkutan, yang mempunyai fungsi tertentu dan jelas sehingga dapat menghasilkan suatu produk undang-undang yang bermanfaat bagi kemaslahatan warga negaranya.
Susunan, fungsi, dan produk hukum yang dihasilkan oleh penguasa negara di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Susunan Penguasa Negara.
Dalam suatu negara, termasuk juga Indonesia, untuk dapat menjalankan suatu pemerintahan negara yang baik diperlukan adanya suatu susunan pemerintahan (penguasa negara) yang efektif berdasarkan Undang-Undang Dasar negara bersangkutan, yang mempunyai fungsi tertentu dan jelas sehingga dapat menghasilkan suatu produk undang-undang yang bermanfaat bagi kemaslahatan warga negaranya.
Susunan, fungsi, dan produk hukum yang dihasilkan oleh penguasa negara di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Susunan Penguasa Negara.
Susunan penguasa negara yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Penguasa Konstitutif adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Penguasa Legislatif adalan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden.
- Penguasa Eksekutif adalah Presiden, dengan dibantu oleh para menteri atau biasa disebut Pemerintah.
- Penguasa Administratif adalah Administrator Negara, yaitu Presiden dengan mengepalai Administrasi Negara.
- Penguasa Militer adalah Presiden, dengan membawahi Angkatan Perang.
- Penguasa Yudikatif adalah Mahkamah Agung, dengan membawahi Aparatur Peradilan.
- Penguasa Inspektif adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
Sedangkan yang paling banyak dirasakan keputusan-keputusannya oleh masyarakat adalah :
- Penguasa Legislatif (Penguasa Perundang-undangan).
- Penguasa Eksekutif (Penguasa Pemerintahan).
- Penguasa Administratif (Penguasa Administrasi Negara).
- Penguasa Yudikatif (Pengadilan).
2. Fungsi Penguasa Negara.
Fungsi penguasa negara adalah sebagai berikut :
a. Penguasa Legislatif, mempunyai fungsi :
- Legislasi, bersama-sama dengan pemerintah membuat undang-undang.
- Budgeting, menetapkan Anggaran Belanja Negara.
- Pengawasan, mengawasi kinerja dari pemerintah.
b. Penguasa Pemerintahan, mempunyai fungsi :
- Melaksanakan undang-undang dengan menetapkan strategi dan policy pelaksanaan undang-undang, merumuskan rencana, program, budget, dan instruksi untuk Administrasi Negara dan Angkatan Perang.
c. Penguasa Administrasi, mempunyai fungsi :
- Realisasi undang-undang dengan menjalankan kehendak dan perintah dari pemerintah (penguasa pemerintahan) sesuai peraturan, rencana, program, budget, dan instruksi secara nyata, kasual, dan individu.
d. Penguasa Yudikatif, mempunyai fungsi :
- Penegakkan fungsi-fungsi hukum.
3. Produk Yang Dihasilkan Penguasa Negara.
Produk yang dihasilkan oleh penguasa negara adalah sebagai berikut :
a. Penguasa Legislatif, menghasilkan produk :
- Undang-Undang Nasional.
b. Penguasa Pemerintahan, menghasilkan produk :
- Peraturan.
- Pembinaan masyarakat.
- Kepolisian.
- Peradilan.
- Penegakan Kedaulatan.
c. Penguasa Administrasi, menghasilkan produk :
- Penetapan (Beschiking).
- Tata Usaha Negara.
- Pelayanan masyarakat.
- Penyelenggaraan pekerjaan.
- Kegiatan-kegiatan nyata.
d. Penguasa Yudikatif, menghasilkan produk :
- Putusan (vonis).
- Menilai fakta hukum.
- Interpretasi hukum.
- Revisi.
- Kasasi.
Demikian sedikit penjelasan tentang susunan, fungsi, dan produk hukum yang dihasilkan penguasa negara di Indonesia. Semoga bermanfaat.