Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebagai Pejabat Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam upaya pengembangan Administrasi Negara untuk menjadikannya suatu aparatur negara yang modern dan effektif, banyak masalah-masalah yang harus diperhatikan dan ditangani dengan baik, salah satunya adalah memperbaiki dan mengefektifkan birokrasi yang ada.

Birokrasi yang kuat dan sehat adalah tulang punggung Administrasi Negara yang baik dan faktor terpenting untuk mencapai dan mempertahankan kestabilan politik dan ekonomi, sebagaimana dapat dilihat pada negara-negara maju, sehingga pergolakan-pergolakanpolitik, sosial, dan ekonomi dapat dikendalikan dan ditampung dengan baik. Oleh karena itu kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah pemerintah harus dapat dilaksanakan secara efektif. Untuk itulah diperlukan pejabat-pejabat Administrasi Negara yang mempunyai kapasitas dan kualitas untuk itu.

Syarat-Syarat Sebagai Pejabat Administrasi Negara yang Baik. Hal-hal yang diperlukan sebagai pejabat Administrasi Negara, untuk menjadikan birokrasi yang baik dan effektif adalah harus memenuhi syarat-syarat :
  1. Syarat efektifitas, artinya bahwa apa yang menjadi tujuan atau fungsinya harus dicapai oleh Administrasi Negara.
  2. Syarat legitimitas, artinya bahwa untuk memakai perumusan yang populer, para pejabat Administrasi Negara tidak boleh membuat heboh dengan mengambil keputusan-keputusan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.
  3. Yurisdiksitas (Rechtmatigheid), adalah merupakan syarat yang mengatakan bahwa pejabat Administrasi Negara di dalam keputusan dan/atau perbuatannya tidak boleh melanggar hukum atau melawan hukum.
  4. Legalitas (Wetmatigheid), adalah merupakan syarat bagi para pejabat Administrasi Negara , bahwa segala sesuatunya yang dilakukan atau diputuskan wajib berdasarkan suatu ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Moralitas, adalah merupakan salah satu persyaratan bahwa apapun yang dilakukan oleh pejabat Administrasi Negara, baik oleh karena karena undang-undang ataupun karena berdasarkan instruksi maupun perintah atasan, wajib dijalankan dengan sopan santun, tidak melanggar moral, tidak melanggar agama, dan tidak melanggar kode etik yang meliputi tidak melanggar janji atau sumpah jabatan, tata susila, dan tidak berbuat curang.
  6. Teknis, adalah merupakan persyaratan mutu yang artinya bahwa para pejabat Administrasi Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mengejar mutu prestasi yang optimal.
  7. Effisiensi, adalah kegiatan yang sedapat-dapatnya wajib diusahakan oleh para pejabat Administrasi Negara, terutama dengan penghematan biaya atau dapat menghemat uang negara sebanyak-banyaknya. 

Dengan dipenuhinya syarat-syarat sebagai pejabat administrasi negara tersebut, dapatlah dipastikan sistem pemerintahan akan berjalan dengan baik dan lancar bebas dari segala macam korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga tujuan dari bernegara akan dapat dicapai, yaitu semata-mata untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Semoga bermanfaat.