Pengertian Negara Nasion Dan Negara Territorial Modern

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
1. Negara Nasion.
Negara nasion adalah negara yang dimiliki oleh serta diselenggarakan oleh suatu nasion (owned and ran by a nation). Nasion adalah suatu bangsa negara, yaitu bangsa yang selain sadar budaya (kultuurbewust), juga sadar politik (politiekbewust) sehingga mempunyai tekad dan rasa kuat untuk ikut bertanggung jawab atas nasib dan jalannya negara. Jadi, syarat mutlak untuk pengembangan negara nasion sebagai negara modern adalah adanya program pendidikan politik yang sehat. Politik atau berpolitik berarti ikut memikirkan dan memperjuangkan kepentingan umum, kepentingan bangsa dan kepentingan negara.
abi-asmana.blogspot.com

Di dalam negara nasion para pejabat penguasa negara adalah abdi dan pejuang kepentingan nasional. Apa yang menjadi kepentingan nasional dirumuskan dan terumus dalam konstitusi dan dalam undang-undang negara. Dalam hal tersebut, Indonesia termasuk negara nasion.

2. Negara Territorial Modern.
Negara territorial modern adalah negara yang selain merupakan organisasi fungsional modern juga merupakan organisasi territorial modern, yang mempunyai wilayah dengan batas-batas yang tegas dan jelas yang dirumuskan menurut hukum, yaitu :
  1. Batas-batas geografis, meliputi darat, laut, dan udara.
  2. Batas-batas personil, dengan ditetapkan siapa-siapa dan dalam kondisi bagaimana menjadi warga wilayah negara, sebagai penduduk dan/atau warga negara.
  3. Batas-batas kewenangan urusan, formal, dan substansial. 

Territorial atau wilayah territorial merupakan suatu pengertian yang mengandung arti, yaitu :
  1. Segi geografis.
  2. Segi personil (manusia, warga, dan masyarakat).
  3. Segi urusan (segi materiil, segi substansi permasalahan, dan segi hal-hal).

Negara territorial berarti negara yang berterritoir (mempunyai wilayah territorial). Terhadap territoir (wilayah territorialnya)-nya setiap negara merdeka mempunyai kedaulatan (sovereignty, souvereiniteit), yaitu kekuasaan tertinggi mutlak yang diakui oleh negara-negara merdeka yang lain melalui suatu traktat atau melalui suatu protokol pengakuan tertentu.


Dari segi hukum suatu territoir (wilayah territorial) merupakan suatu yurisdiksi, yang berarti :
  1. Wilayah hukum, wilayah di mana hukum tertentu berlaku.
  2. Wilayah kekuasaan hukum, wilayah di mana hukum tertentu diberlakukan dan ditegakkan oleh pejabat-pejabat penguasa yang berwenang.
  3. Wilayah peradilan.

Asas-asas pokok negara territorial modern adalah sebagai berikut :
  1. Asas pemisahan secara organisasional antara jabatan dan pribadi orang yang menjabatnya. Dalam arti pikiran, perasaan, kepentingan pribadi tidak boleh dicampuradukkan dengan tugas, fungsi, dan kewajiban jabatan.
  2. Asas persamaan ketundukan/kedudukan di muka hukum. Semua warga negara, apapun jabatan dan kedudukannya dalam negara adalah sama di muka hukum.
  3. Asas pemisahan kas. Bahwa harta kekayaan pribadi (kas pribadi) dipisah secara tegas dari harta benda/kekayaan negara (kas negara).
Indonesia juga termasuk dalam negara territorial modern. (dari buku  Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo)

Semoga bermanfaat.