Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Korban kecelakaan lalu lintas dijamin asuransi oleh Jasa Raharja. Setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak atas asuransi kecelakaan, tentunya untuk mencaikan dana asuransi tersebut harus memenuhi ketentuan-ketetuan yang disyaratkan. Berdasarkam informasi dari pihak Jasa Raharja, yang berhak atas pertanggungjawaban apabila mengalami kecelakaan lalu lintas adalah :
  • Setiap penumpang sah alat angkutan umum, baik darat, laut, sungai, penyeberangan, maupun udara. Misalnya bus, mikrolet, kapal laut, pesawat terbang, dan lain-lain.
  • Setiap penumpang kendaraan umum, baik yang mempunyai trayek atau tidak. Yang dimaksud dalam hal ini adalah kendaraan penumpang yang memiliki trayek tetap dan kendaraan yang khusus disewa untuk tujuan tertentu, seperti bus dan travel.
  • Setiap penumpang kendaraan umum yang berada dalam kapal penyeberangan. Misalnya, dengan menggunakan bus untuk pergi dari Jawa ke Bali. Saat menyeberang dengan kapal feri, pada saat itu juga penumpang bus juga mendapatkan jaminan asuransi.
  • Setiap korban jiwa akibat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Santunan akan diberikan setelah ada keputusan pengadilan. Hal ini biasanya berlaku ketika terjadi sebuah kecelakaan seperti kapal tenggalam, pesawat jatuh, tabrakan kereta api, dan semacamnya.
  • Setiap korban yang ditabrak kendaraan umum, termasuk kereta api. Apabila seseorang saat berjalan terserempet bus, seseorang yang menjadi korban tersebut juga berhak atas pertanggung-jawaban  (santunan ) tersebut.
  • Setiap korban tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih. Inilah yang biasanya disebut asuransi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), karena polisnya diambil dari sumbangan wajib yang dibayarkan pemilik kendaraan ketika memperpanjang atau mendaftarkan kendaraan di kantor Samsat. Hanya saja untuk kasus ini, terlebih dahulu perlu diadakan penyelidikan oleh pihak berwajib. Kalau terbukti adalah korban, maka kita berhak mendapatkan santunan. Namun, apabila kita yang hanya mengalami atau terlibat dalam kecelakaan (kecelakaan tunggal), misalnya menabrak pohon, kita tidak bisa mengajukan klaim. 
  • Setiap korban kasus tabrak lari. Dalam kasus ini juga harus dibuktikan terlebih dahulu. Pihak yang berwajib harus membuktikan bahwa orang yang mengajukan klaim memang benar adalah korban. Bisa dibuktikan dengan adanya saksi mata.
Setelah mengetahui apa saja yang dijamin oleh Jasa Raharja tersebut, tentunya yang penting adalah bagaimana cara mengajukan klaim santunan tersebut.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengurus santunan korban kercelakaan di kantor Jasa Raharja :
  • Laporkan kejadian yang dialami ke kantor Jasa Raharja terdekat secepatnya.
  • Minta pihak berwajib untuk memberikan surat keterangan resmi tentang kecelakaan yang terjadi tersebut. Pihak yang berwajib disini, bisa pihak kepolisian, kereta api, pelabuhan, atau bandara.
  • Minta surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, rincian biaya perawatan, dan fotokopi resep dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter yang merawat. Semua dokumen harus asli. Agar Jasa Raharja bisa langsung membayarkan santunan di mana korban dirawat, rumah sakit tersebut harus sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Jasa Raharja. Apabila tidak ada kerja sama antara pihak rumah sakit dan Jasa Raharja, maka santunan akan dikeluarkan di kantor Jasa Raharja di daerah domisili korban.
  • Siapkan bukti identitas resmi korban atau ahli warisnya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Siapkan juga bukti pendukung lainnya, seperti kartu keluarga dan surat nikah. Kalau korban meninggal dunia, minta kepala desa/lurah membuat surat kematian dan surat keterangan ahli waris sesuai alamat yag tertera dalam KTP ahli waris.
  • Serahkan semua dokumen tersebut kepada pihak Jasa Raharja untuk langsung diproses.

Besarnya jumlah santunan :
  • Untuk korban meninggal dunia, sebesar Rp. 25.000.000 untuk jenis angkutan darat dan laut, serta sebesar Rp. 50.000.000 untuk jenis angkutan udara.
  • Untuk korban cacat tetap, maksimal sebesar Rp. 25.000.000 untuk jenis angkutan darat dan laut, serta maksimal sebesar Rp. 50.000.000 untuk jenis angkutan udara.
  • Untuk korban yang dirawat, maksimal sebesar Rp. 10.000.000 untuk jenis angkutan darat dan laut, serta maksimal sebesar Rp. 25.000.000 untuk jenis angkutan udara.
  • Untuk biaya pemakaman sebesar Rp. 2.000.000 untuk semua jenis angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara. Santunan untuk biaya pemakaman hanya berlaku untuk korban meninggal karena kecelakaan yang tidak mempunyai ahli waris.
Satu hal lagi yang penting adalah, bahwa untuk mengurus santunan tersebut, tidak dikenakan biaya sepeserpun.

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas. Banyak sekali faktor yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagi pengendara wanita,
beberapa faktor penyebab kecelakaan biasanya karena :
  • Salah satu yang cukup penting tapi kurang diperhatikan adalah masalah posisi tubuh. Posisi jelas-jelas mempengaruhi kontrol terhadap kendaraan. Posisi mengemudi bisa dibilang ideal jika tubuh dapat mengoperasikan seluruh panel penting tanpa mengubah posisi tubuhnya di kursi. Terutama untuk wanita, saat mengemudi  wanita lebih sering duduk dengan bangku tegak dan cenderung mendekat ke setir. Ini lantaran ada rasa kurang kurang percaya diri saat berkendara, sehingga pengemudi wanita merasa perlu panduan dengan melihat ujung kap mesin. Posisi ini dipilih supaya bisa mendapatkan mendapat visibilitas maksimal. Posisi seperti tersebut, sebetulnya tidak disarankan, karena sewaktu-watu airbag mengembang, si pengemudi akan terluka. Jika terlalu dekat dengan setir, tangan jadi sangat menekuk. Padahal idealnya, saat menyetir posisi tangan hanya boleh sedikit tertekuk, tapi tidak juga lurus. 
  • Anak kecil seringkali menjadi gangguan terbesar saat berkendara. Tangisan atau rengekkan anak sangat berpotensi menyebabkan pecahnya konsentrasi.
  • Pengendara wanita seringkali tidak menyadari kalau kondisi mobil kurang maksimal, mulai dari kurangnya tekanan angin di ban mobil sampai tidak berfungsinya lampu-lampu mobil. Jangan anggap enteng masalah teknis seperti itu karena bisa membahayakan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
  • Salah satu aktivitas yang sering dilakukan wanita di dalam mobil dan sangat membahayakan adalah berdandan. Dengan alasan waktu, banyak pengendara wanita, mengemudikan mobilnya sambil berdandan. Hal ini tentu saja sangat membahayakan, dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Aktivitas lain yang juga sering dilakukan saat mengemudi dan sangat membahayakan adalah sarapan, membaca SMS atau email, dan lain-lain. Kegiatan tersebut sangat berpotensi mengganggu konsentrasi. Jika konsentrasi terusik, resiko kecelakaan pun jadi semakin meningkat.

Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang mungkin saja terjadi pada diri anda, sebaiknya jangan lakukan aktivitas lain sambil mengendara mobil.

Semoga bermanfaat.