Tugas Dan Kewenangan Pengadilan Tinggi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua atau tingkat banding sesuatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili atau diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. 

gambar : pt-bandung.go.id
Pengajuan perkara di Pengadilan Tinggi yang dikenal oleh umum dengan sebutan banding, yaitu pengajuan banding terhadap suatu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, yang dilakukan apabila ada salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa tidak puas atau tidak menerima dengan keputusan hakim pada pengadilan tingkat pertama. Rasa tidak puas dari salah satu pihak atau kedua belah pihak tersebut bisa disebabkan, di antaranya karena :
  • Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama di nilai terlalu memberatkan oleh pihak terdakwa, atau terlalu ringan bagi pihak yang dirugikan.
  • Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama di nilai oleh salah satu pihak atau masing-masing pihak tidak sesuai dengan tuntutan aturan hukum yang diajukan.

Baca juga : Penulisan Daftar Pustaka

Pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi, hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara. Namun, tidak semua perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding.

Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang, dan daerah hukum Pengadilan Tinggi pada asasnya meliputi satu daerah tingkat I atau Propinsi.di wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, Pengadilan Tinggi membawahi seluruh Pengadilan Negeri yang ada dalam satu daerah tingkat I atau Propinsi, dengan kantor Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibu Kota Propinsi tersebut. Pada Pengadilan Tinggi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi dengan dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, beberapa hakim tinggi, dan Panitera Pengadilan Tinggi.

Kekuasaan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
  1. Memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
  2. Memilih dan menetapkan pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  4. Mengawasi kerja dan perbuatan hakim-hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
  5. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
  6. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. 
Seperti halnya dalam daerah kerja Pengadilan Negeri yang di dalamnya terdapat Kejaksaan Negeri, dalam daerah kerja Pengadilan Tinggi pun terdapat juga Kejaksaan Tinggi yang kedudukannya berada di Ibu Kota Propinsi. Daerah kerja atau kekuasaan Kejaksaan Tinggi adalah meliputi satu daerah tingkat I atau Propinsi di mana kantor Kejaksaan Tinggi tersebut berada.

Demikian penjelasan berkaitan dengan tugas dan kewenangan pengadilan tinggi.

Semoga bermanfaat.