A. Rukun Haji.
Rukun haji adalah sesuatu yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan ibadah haji dan tidak dapat ditinggalkan, baik disengaja atau tidak disengaja, juga tidak dapat diganti dengan dam atau lainnya. Jika meninggalkannya maka hajinya tidak sah. Macam-macam rukun haji :
Rukun haji adalah sesuatu yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan ibadah haji dan tidak dapat ditinggalkan, baik disengaja atau tidak disengaja, juga tidak dapat diganti dengan dam atau lainnya. Jika meninggalkannya maka hajinya tidak sah. Macam-macam rukun haji :
"Labbaika Allaahumma hajjan", Ya Allah, kami datang memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji.
"Nawaitulhajja wa ahramtu biha lillahi ta'ala", Aku berniat melakukan haji dan berihram dengannya karena Allah ta'ala.
2. Ihram.
Ihram yaitu berniat mengerjakan haji dengan memakai pakaian yang telah ditentukan, yaitu bagi laki-laki tidak boleh menutup kepala dan tidak boleh pula memakai pakaian yang dijahit, sedang bagi wanita tidak boleh menutup muka dam tangan. Selama ibadah haji pakaian tersebut harus tetap dipakai. Selama ihram juga tidak boleh melakukan larangan-larangan haji. Adapun tata cara ihram sebagai berikut :
- Bersuci, dengan mandi besar (mandi wajib). Jika tidak memungkinkan, kerjakan wudhu. Sebelum mandi, hendaknya memotong kuku dan bulu-bulu di badan. Bagi wanita tidak boleh berhias.
- Mengenakan pakaian ihram. Bagi laki-laki, memakai dua lembar kain putih yang tidak dijahit, satu lembar dipakai seperti sarung dan satu lembar lagi disampirkan di pundak. Jangan lupa, lepas semua pakaian dalam. Untuk menjaga agar ikatan kain tidak lepas, boleh memakai peniti atau ikat pinggang. Gunakan sandal sebagai alas kaki, dan bukan sepatu. Bagi wanita, menutup kepala dan berkaus kaki. Wajah tidak boleh ditutupi dengan cadar. Sarung tagan juga tidak boleh dikenakan.
- Sholat sunnah ihram 2 rakaat (sudah berpakaian ihram).
- Niat ihram.
3. Wuquf di Arafah.
Wuquf di Arafah yaitu berhenti di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah.
4. Thawaf.
Mengelilingi Ka'bah 7 kali. Syarat dan tata cara pelaksanaannya thawaf adalah sebagai berikut :
- Suci dari hadats besar dan kecil.
- Menutup aurat. Batas aurat laki-laki antara pusar sampai dengan lutut, sedangkan aurat wanita seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
- Berniat akan melakukan thawaf : "Nawaitu an athufa bihadzal-baiti thawafal-hajji (aw thawafal-'umrati) sab'an kamilan lillahi ta'ala. Bismillahi Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar." (Saya berniat thawaf di Baitullah ini, thawaf haji (atau thawaf umrah) sebanyak 7 kali putaran secara sempurna karena Allah ta'ala. Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar."
- Mulai di garis cokelat tanda batas putaran thawaf yang terletak searah dengan Hajar Aswad.
- Menghadap Ka'bah dan ber-istilam (mengangkat tangan kanan ke arah Hajar Aswad) lalu mengucapkan, "Bismillahi Allhu akbar walillahilhamd", lalu mengecup tangan yang diangkat.
- Membaca doa dalam setiap putaran (dalam hal ini seseorang bebas membaca apa saja yang dihafal), tidak harus yang tertera dalam buku doa. Atau paling tidak dapat membaca, "Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah huwallahu akbar, wala haula wala quwwata illa billahil'aliyyil azhiim."
- Sampai Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani (bila tidak memungkinkan cukup berisyarat dengan mengangkat tangan saja) sambil membaca Bismillahi allahu akbar, setelah itu membaca, "Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah wa qinaa 'azaaban naar, wa adkhilnal jannata ma'al abraar, ya aziia ya ghaffaar ya rabbal 'aalamin." Hal ini dilakukan setiap kali putaran.
- Bagi laki-laki disunnahkan untuk membuka bahu kanannya dan disunnahkan juga melakukan raml (lari-lari kecil) pada putaran 1-3.
- Melewati Rukun Yamani sampai ke garis cokelat dihitung selesai satu putaran.
- Putaran ke tujuh selesai di Hajar Aswad.
5. Sa'i
Yaitu berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Waktu mengerjakan sa'i hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf rukun maupun thawaf qudum. Adapun tata cara sa'i sebagai berikut :
- Niat sa'i. Nawaitu an asa'a ma bainash -shafa wal marwata sa'yal hajji (awsa'yal 'umrati) sab'an kamilan lillahi ta'alla. Bismillahi Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, Saya berniat mengerjakan sa'i antara Shafa dan Marwa, sa'i haji (atau sa'i umrah) sebanyak tujuh kali secara sempurna karena Allah ta'ala. Dengan menyebut nama Allah, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.
- Dimulai dari bukit Sahafa dan diakhiri di bukit Marwah. Ketika berada di bukit Shafa atau di kaki bukitnya, hadapkan badan ke arah Ka'bah seraya mengucapkan 'Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar walillahilhamd'. Kemudian berlari kecil ke arah Marwah, demikian juga ketika sampai di bukit Marwah, yakni menghadap Ka'bah dan membaca bacaan tersebut.
- Sa'i dikerjakan sebanyak 7 kali. Dari Shafa ke Marwah di hitung 1 kali, begitu juga dari Marwah ke Shafa. Jadi Sa'i sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
- Ketika sampai di pilar hijau yang pertama, disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari kecil sampai pada pilar hijau yang kedua, begitu seterusnya.
6. Tahallul.
Menurut bahasa, tahallul berarti 'menjadi boleh' atau 'dibolehkan'. Dengan demikian, tahallul adalah diperbolehkannya seseorang dari larangan atau pantangan ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan mencukur rambut sedikitnya 3 helai rambut kepala.
7. Tertib.
Tertib yaitu mengerjakan rukun-rukun haji secara berurutan.
B. Wajib Haji.
Wajib haji meliputi :
Apabila wajib haji ditinggalkan, dapat diganti dengan membayar denda (dam) berupa menyembelih seekor kambing, atau kalau tidak mampu boleh berpuasa sepuluh hari (3 hari di tanah haram dan 7 hari di kampung halaman).
Demikian penjelasan berkaitan dengan rukun dan wajib haji.
Semoga bermanfaat.
Wajib haji meliputi :
- Ihram dari miqat. Bagi tiap-tiap kelompok sudah ada ketentuan masing-masing. Miqat Zamani, yaitu sejak bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah, kurang lebih 2 bulan 10 hari.
- Bermalam di Muzdalifah. Bermalam di Muzdalifah atau sudah hadir di sanan sesudah tengah malam (pukul 24.00) pada tanggal 9 Dzulhijah atau malam hari Raya Qurban.
- Melontar Jumratul Aqabah. Dikerjakan pada hari raya Qurban, dilakukan dengan batu kecil sebanyak 7 buah.
- Bermalam di Mina. Bermalam di Mina yaitu pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijah (hari Tasyrik).
- Melontar 3 Jumrah. Melontar 3 jumrah yaitu jumrah uqba, jumratul wustha, dan jumrah shurgra. Ketiga-tiganya dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah, masing-masing dengan 7 buah batu..
- Thawaf Wada'. Thawaf wada, adalah thawaf untuk pamitan, kebalikan dari thawaf qudum.
- Menjauhi segala hal yang diharamkan atau dilarang selama ihram.
Wajib haji ini adalah perlu dikerjakan, tetapi tidak setingkat dengan rukun haji.
Perbedaan antara rukun haji dan wajib haji adalah :
- Rukun haji menentukan sah dan tidaknya ibadah haji.
- Wajib haji tidak mengurangi sahnya haji jika terpaksa ditinggalkannya.
Apabila wajib haji ditinggalkan, dapat diganti dengan membayar denda (dam) berupa menyembelih seekor kambing, atau kalau tidak mampu boleh berpuasa sepuluh hari (3 hari di tanah haram dan 7 hari di kampung halaman).
Demikian penjelasan berkaitan dengan rukun dan wajib haji.
Semoga bermanfaat.